Lentera Batam – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran narkotika di Batam. Tidak tanggung-tanggung, hampir 50 ribu pil ekstasi berhasil diamankan dan gagal diedarkan di Kota Batam. Barang harap ini didapat saat meringkus seorang pria berinisial AT (47) yang bertugas sebagai kurir.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH juga mengapresiasi kinerja bawahannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Rabu (4/10/2022) kemarin.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang mana semenjak saya menjabat Kapolresta Barelang baru kali ini melakukan penangkapan terbesar di Kepri Narkotika Jenis Ekstasi hampir sebanyak 50.000 butir,” ujarnya, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu.
Baca: Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Mikol Senilai Rp10,01 Miliar
Ia menjelaskan, pelaku diamankan di parkiran mobil dekat pantai di belakang Hotel Pasific, Kecamatan Batuampar. Rencananya ekstasi tersebut akan diantarkan ke Hotel Planet Holiday oleh bosnya, dan nanti akan dijemput di parkiran depan F1 Club.
Namun tim yang sudah memantau gerak gerik pelaku, langsung meringkus dan mengamankan barang bukti.
“Pelaku merupakan kurir yang menjemput narkoba tersebut ke bibir pantai setelah diangkut oleh tekong boat dari Johor, Malaysia. Perbuatna ini meupakan kali keempat dilakukan pelaku. Hingga akhirnya ia berhasil diamankan di parkiran pinggir pantai sebalum sempat diantar ke lokasi tujuan,” jelas Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 buah karung tepung berbahan plastik warna putih merk gerbang yang didalamnya terdapat 10 paket/bungkus plastik transparan yang berisikan 49.143 butir pil narkotika nenis ekstasi dengan berat total 18.270,27 gram.
Baca: Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal di Karimun
Rinciannya yaitu 4 bungkus plastik transparan berisikan 19.876 butir pil ekstasi warna cokelat muda berbentuk segitiga dengan logo “Ferrari”, dengan Berat Netto 7.338,57 gram.
Kemudian 6 bungkus plastiktransparan berisikan 29.267 butir ekstasi warna cokelat uda berbentuk persegi panjang dengan logo “Gucci”, seberat 10.931,70 gram. Kemudian uang tunai sebesar Rp 50 juta, yang rencananya akan diberikan kepada tekong yang membawa narkotika ini dari Malaysia. Tapi sebelum sampai diberikan, AT sudah ditangkap lebih dulu.
Baca: Anniversary ke-2, Ultralight Angker Batam Sukses Gelar Lomba Memancing di Pulau Anak Karas
“Total barang bukti pil ekstasi adalah 49.143 butir, hampir 50.000 butir. Apabila 1 butir ekstasi ini dikonsumsi oleh 1 hingga 2 orang, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 50.000 sampai 100.000 jiwa manusia,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar. (Chandra)






