LenteraKepri.com, Batam – Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Batam. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi merampungkan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Hasilnya, UMK Batam ditetapkan sebagai yang tertinggi di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Berdasarkan hasil pleno, UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp368.382 dibandingkan UMK Batam tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.
Penyesuaian upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Dicky Wijaya, mengatakan hasil pleno penetapan UMK dan UMSK 2026 akan segera diproses secara administratif untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.
“Insyaallah besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan langsung melalui konferensi pers,” ujar Dicky.
Ia menjelaskan, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kepri pada prinsipnya telah menyampaikan usulan UMK masing-masing daerah. Namun, rincian resmi secara lengkap akan diumumkan langsung oleh gubernur.
“Untuk detailnya belum bisa disampaikan sekarang. Biar Pak Gubernur yang menyampaikan langsung,” katanya.
Dicky menegaskan, penetapan upah minimum merupakan hasil dari proses yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah kabupaten dan kota, serta harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tanpa adanya usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, dalam pernyataan tertulisnya, Gubernur Kepulauan Riau menegaskan bahwa upah minimum merupakan instrumen perlindungan bagi pekerja. Upah minimum diposisikan sebagai jaring pengaman yang harus diletakkan dalam bingkai keadilan.
Gubernur juga menekankan bahwa kebijakan pengupahan tidak dimaksudkan untuk membebani dunia usaha, melainkan menjaga stabilitas hubungan industrial di Kepulauan Riau.
“Upah yang berkeadilan adalah investasi bagi produktivitas. Tenaga kerja yang sejahtera akan lebih loyal dan berdedikasi,” demikian pernyataan gubernur.
UMK Daerah Lain
Berdasarkan data hasil pleno, UMK 2026 di daerah lain di Kepulauan Riau yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 antara lain Kabupaten Bintan sebesar Rp4.583.221 atau naik 8,92 persen, Kabupaten Karimun sebesar Rp4.241.935 dengan UMSK Rp4.248.268, serta Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp4.279.851 atau naik 4,77 persen.
Sementara itu, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna ditetapkan mengikuti nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2026 sebesar Rp3.879.520.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk mengawal implementasi keputusan ini secara bersama-sama demi mewujudkan Kepulauan Riau yang maju, makmur, dan merata.






