LenteraKepri.com, Batam – Video pengeroyokan seorang pria di Homestay Mimi Coco, kawasan Pasir Putih, Bengkong, Kota Batam, viral di media sosial. Narasi video yang menerangkan bahwa korban pengeroyokan menjadi tersangka juga menuai berbagai kecaman di mata publik.
Namun hal ini langsung dibantah Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba. Kepada awak media ia menegaskan, pria yang alami pengeroyokan dalam video tersebut memang menjadi korban dengan laporan yang telah ia buat di Mapolresta Barelang. Namun berdasarkan laporan yang dibuat di Polsek Bengkong, ia juga terbukti melakukan penganiayaan.
“Ini merupakan kasus yang berbeda meski lokasi kejadian berada di Homestay Mimi Coco. Antara satu kejadian dengan kejadian lainnya memiliki rentang waktu berbeda,” ungkap Tigor, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Apriadi, Rabu (7/22/2026).
Baca: Piala AFF 2026, Indonesia vs Kamboja Pada 27 Juli
Ia menjelaskan, perkara yang ditangani Polsek Bengkong merupakan laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor Yehezkiel Benaya Hutagalung (18). Sementara yang membuat laporan adalah Ratna Erna Aprilianti, rekan kerja dari korban bernama Andika Saputra.
Andika sendiri saat ini tengah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolresta Barelang sebagai salah satu tersangka yang terlibat dalam dugaan pengerokan terhadap Yehezkiel sendiri. Kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Barelang dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagaimana proses dalam kasus dugaan pengeroyokan itu, kita tidak ikut campur karena yang menangani kasusnya Satreskrim Polresta Barelang. Kita fokus pada dugaan penganiayaannya. Berdasarkan alat bukti serta gelar perkara yang dilakukan, terlapor sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Tigor.
Dalam laporan yang dibuat Erna serta hasil penyelidikan yang dilakukan, dugaan penganiyaan ini bermula pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Yehezkiel yang menjadi salah satu tamu di homestay tersebut bersama dua teman perempuannya, menyalakan musik dengan suara keras ditambah dengan mereka mengobrol dengan suara keras sehingga mengganggu tamu lainnya.
Bertugas sebagai penjaga homestay, korban mendatangi kamar Yehezkiel untuk mengingatkan agar tidak membuat keributan dengan nada sopan. Hal itu juga direspon dengan baik. Namun kejadian itu terulang lagi sekitar pukul 23.00 WIB. Korban pun kembali menegur dengan sopan dan juga masih ditanggapi dengan baik.
Baca: Perkuat Pelayanan Publik, BP Batam Audiensi Dengan Kantor Bahasa Provinsi Kepri
Namun perbuatan itu kembali diulangi sekitar pukul 00.30 WIB. Korban kembali ke atas menegur dan akhirnya terjadi adu mulut. Setelah turun ke bawah, korban mendengar suara pintu dibantik dari lantai tiga. Tidak lama kemudian, Yehezkiel muncul di bawah dan menemui Andika.
Diduga dalam kondisi mabuk, tersangka langsung bertanya siapa yang menegur mereka ke atas tadi. Kemudian korban bersama Erna menjawab bahwa merekalah yang menegur. Namun tersangka tidak terima dan mengeluarkan kata-kata “saya bayar di sini, jadi terserah mau ngapain”. Respon itu membuat situasi semakin memanas, ditambah korban sempat ditepuk-tepuk tersangka sebanyak tiga kali.
Hal itu memicu keduanya saling tarik menarik hingga terjadi pemukulan di depan homestay, yang mengakibatkan telinga kiri Andika robek serta pipi kirinya luka lebam. Mewakili korban, Erna membuat laporan ke Mapolsek Bengkong.
Baca: PWI Kepri Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Tribun Batam Saat Liputan di Pengadilan
“Berdasarkan hasil visum, keterangan enam orang saksi yang kita periksa, serta alat bukti lainnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Yehezkiel sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Penetapan ini sudah kami lakukan dengan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Tigor.
Yehezkiel juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori III sebesar Rp50 juta.
“Penyidik tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan terlebih dahulu memanggil terlapor untuk pemeriksaan pada tahap penyidikan. Setelah status tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, barulah dilakukan penahanan,” tambahnya.
Sedangkan dugaan pengeroyokan yang dialami Yehezkiel, terjadi setelah rekan-rekan Andika datang ke lokasi dan melakukan pengeroyokan di dalam homestay.
“Ini adalah dua rangkaian peristiwa yang berbeda. Penganiyaan tejradi di luar. Baru setelah itu pengeroyokan terjadi di dalam yang saat ini kasunya ditangani di Polresta Barelang. Jadi narasi dalam video yang beredar itu tidak benar. Kedua kasus ini ditangani dan berjalan sesuai kenetuan hukum yang berlaku,” tutup Tigor.






