LenteraKepri.com, Batam – Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi secara berurutan di kawasan Homestay Mimi Coco, Bengkong, Jumat (29/5/2026) lalu, hingga kini masih hangat diperbincangkan masyarakat. Sederet video kejadian yang sudah viral di media sosial, menimbulkan berbagai asumsi yang belum pasti kebenarannya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Ia juga menepis berbagai opini yang berkembang di media sosial mengenai adanya kriminalisasi terhadap korban.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Barelang, Kamis (23/7/2026).
Baca: Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco, Pelaku Terancam Pidana 2,6 – 5 Tahun Penjara
Isu Intimidasi dan Keterlibatan Oknum Polisi
Penegasan yang disampaikan Kapolresta Barelang tersebut bukan tanpa dasar, namun dikarenakan adanya pernyataan dari kuasa hukum salah satu pihak, Yehezkiel Benaya Hutagalung, yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong dan korban dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

Kuasa hukumnya, Nanda P. Nababan, dari Kantor Hukum NHN & Associates, saat berada di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/7/2026), mengatakan bahwa kliennya tidak hanya menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang, tetapi juga mendapat perlakuan kasar dan ancaman dari aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Oknum polisi tersebut datang menggunakan mobil warna hitam dan melakukan tindakan kasar. Klien kami dipukuli, ditendang bagian perutnya, bahkan sempat ditodongkan pistol oleh oknum polisi yang diduga dari polsek Bengkong,” akunya.
Di depan awak media, Nanda menyatakan, meski terjadi upaya perdamaian yang terjadi di tempat, hal itu dikarenakan kliennnya dan saksi-saksi dalam keadaan takut karena ada bentuk intimidatif hingga tindakan kasar. Sehingga niat perdamaian di TKP tersebut dibawah tekanan psikologis dan bukan karena kesadaran.
Baca: Diduga Aniaya Penjaga Homestay Mimi Coco, Polsek Bengkong Amankan Satu Tersangka
Hanya saja, pernyataan kuasa hukum tersebut sangat bertolak belakang dengan pengakuan pihak sekuriti yang bertugas mejaga kawasan tersebut, serta turut datang ke lokasi kejadian.
Pengakuan sekuriti dan Kuasa Hukum Tak Sejalan
Chief Sekuriti kawasan Perumahan Costarina, Erick Lamapaha, mengatakan, saat kejadian itu ia yang tengah berjaga di salah satu tempat hiburan kawasan tersebut, dan mendapat laporan dari Danru yang bertugas jaga malam, bahwa terjadi keributan di Homestay Mimi Coco yang masuk dalam wilayah pengamanannya, dan meminta dirinya untuk merapat ke lokasi kejadian.
Dikarenakan masih bertugas, ia mengarahkan agar Danru bersama sekuriti yang berjaga untuk mencoba mengamankan situasi. Namun sekitar pukul 02.10 WIB, Danru kembali menghubungi dengan mengirim foto wajah seorang pria dengan kondisi dipenuhi luka, sehingga ia langsung bergerak menuju ke lokasi sambil berusaha menghubungi pihak Polsek Bengkong.
“Begitu sampai di lokasi, saya melihat situasi di sana sudah kondusif, dan tidak ada keributan lagi. Saya juga mendapat respon dari pihak polsek yang mengatakan personil sudah diarahkan ke lokasi. Hanya berselang satu menit kemudian, dua personil Polsek Bengkong datang mengendarai sepeda motor. Kemudian saya membawa mereka ke tengah kerumunan untuk mengamankan situasi,” terang Erick, saat ditemui tengah berjaga di kawasan Perumahan Costarina, Bengkong, Rabu (29/7/2026) sore.

Berkaitan dengan mencuatnya isu keterlibatan oknum dalam insiden ini, meski tidak berada di lokasi saat keributan berlangsung, namun Erick sudah menginterogasi bawahannya yang datang sebelum dugaan pengeroyokan terjadi, apakah ada oknum polisi yang datang ke lokasi selain dua orang yang datang bersama dirinya setelah situasi sudah tidak memanas.
Secara tegas bawahannya mengatakan, bahwa hal itu tidak benar. Secara intens sekuriti itu selalu melaporkan ke Danru terkait situasi di lokasi. Melihat situasi semakin memanas hingga terjadi pengeroyokan, sekuriti tersebut tidak melihat adanya oknum polisi yang dikatakan datang mengendarai mobil dan bahkan ikut terlibat memukul serta menodongkan senjata api.
Baca: Piala Presiden 2026: Persija Jakarta vs Port FC Imbang 2-2
“Personil polisi yang datang ke lokasi hanya dua orang yang mengendarai sepeda motor, bukan mengendarai mobil. Kedatangan mereka juga atas dasar koordinasi yang saya lakukan. Saya juga tegaskan, mereka juga datang setelah kejadian, bukan saat kejadian dan tidak ada tekanan dari mereka terhadap kedua belah pihak. Jadi ada isu oknum polisi ikut memukul dan menodongkan pistol itu tidak benar,” tegasnya.
Korban Pengeroyokan Diduga Tantang Sekuriti
Seperti dalam video yang beredar luas, pihkanya yang datang ke lokasi untuk melakukan peneguran agar tidak membuat keributan, malah diduga ikut ditantang oleh Yehezkiel yang saat itu tidak mengenakan baju serta sempoyongan diduga tengah mabuk. Bahkan, pengakuan sekuriti itu pada dirinya, dari mulut yang bersangkutan juga tercium adanya bau alkohol.
“Yang bersangkutan juga menantang sekuriti kami dan bahkan bawa-bawa nama suku. Namun untungnya pihak kami tidak terpancing. Saya juga mengingatkan anggota agar tidak terpancing,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Erick juga melihat sendiri bagaimana kondisi Yehezkiel saat itu, dan juga mencium aroma alkohol dari mulutnya ketika datang bersama personil polisi.
“Saya lihat sendiri kondisinya sempoyongan. Dari mulutnya juga tercium jelas bau alkohol, karena saya berada di dekat pria yang tidak megenakan baju (Yerhezkiel) itu saat hendak bersalaman dengan penjaga homestay, Andika, yang telinganya berdarah,” tambahnya.
Perdamaian Tanpa Tekanan
Erick sendiri mengaku tidak melihat adanya tekanan yang dialami oleh Yehezkiel dalam melakukan perdamaian. Begitu masuk ke tengah kerumunan bersama personil Polsek bengkong, ia menyaksikan salah satu anggota polisi merangkul Yehezkiel dan menanyakan secara baik-baik tentang kelanjutan kejadian tersebut apakah akan berdamai atau membuat laporan polisi. Bahkan personil menyarakan agar dibawa berobat terlebih dahulu dan baru buat laporan polisi jika ingin melanjutkan prosesnya.
“Yehezkiel dengan spontan langsung menjawab, itu keluargaku, masih Tulang aku itu, damai sajalah. Dengan jawaban seperti itu, kami menganggap memang tidak ada tekanan. Bahkan mereka juga langsung bersalaman dan berpelukan, disaksikan oleh personil polisi yang datang tersebut,” lanjutnya.

Ia berharap, masyarakat bisa lebih bijak dalam menanggapi suatu kejadian, dan mencari tahu terlebih dahulu kebenaran sebelum mengmabil kesimpulan.
“Saya juga bingung, kenapa bisa ada bahasa bahwa pengeroyokan tersebut melibatkan oknum. Namun yang pasti, saya menyaksikan sendiri pria yang tidak mengenakan baju seperti dalam video yang beredar itu, sempoyongan dan dari mulutnya tercium jelas bau alkohol,” tutupnya.
Kronologis Singkat Kejadian
Seperti berita sebelumnya, peristiwa tersebut bermula ketika Yehezkiel, bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari.
Suasana berisik di kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola homestay. Pada dini hari, terjadi cekcok antara korban dengan rekan perempuannya di area parkir. Salah seorang karyawan homestay berinisial Andika, kembali memberikan teguran hingga berujung adu mulut.
Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang terhadap Yehezkiel.

Kapolresta Barelang menerangkan bahwa penanganan kedua perkara murni berdasarkan laporan masyarakat tanpa adanya rekayasa. Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Barelang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para tersangka dugaan pengeroyokan.
Beberapa minggu kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi.
Kapolresta menegaskan bahwa setiap proses membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.






