LenteraKepri.com, Batam – Polresta Barelang resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait bentrokan berdarah yang terjadi di Jalan Trans Barelang (Jembatan 3 Barelang), Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada Senin (14/9/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang tewas dan tujuh lainnya luka-luka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan bersama Ditreskrimum Polda Kepri, polisi menerbitkan dua Laporan Polisi (LP) terpisah.
“Konferensi pers ini merupakan tindak lanjut atas perselisihan dua kelompok di Setokok yang menelan dua korban jiwa dan tujuh orang luka-luka,” ujar Anggoro di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sore.
Penembakan Senapan Angin
Dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini, Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan intensif, dua anggota kelompok Lang Laut berinisial RS (47) dan P (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka RS diduga mengeksekusi penembakan menggunakan senapan angin ke arah kerumunan korban sebanyak lebih dari delapan kali tembakan. Sementara itu, tersangka P diduga berperan membantu aksi penyerangan dengan membawa, mengokang, serta mengarahkan bidikan senjata tersebut ke pihak lawan dari jarak sekitar 10 meter.
“Tersangka RS berperan menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali, sedangkan tersangka P berperan membawa senapan angin, terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senapan angin (merek Sharp Baretta Call 4,5 mm dan FXairguns Fxcrown Call 4,5 mm), baret hitam berlogo Lang Laut Satgas, serta satu helai kaos organisasi. Atas perbuatannya, RS dan P dijerat pasal berlapis terkait perampasan nyawa dan kekerasan bersama, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1), serta Pasal 306 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penguasaan Sajam dan Penghasutan
Pada laporan polisi kedua, penyidik memeriksa lima orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial SH (44). Tersangka SH diduga bertindak sebagai terduga provokator sekaligus diduga menjadi aktor utama aksi penyerangan di lapangan yang memicu eskalasi bentrokan.
SH diduga kuat menguasai senjata tajam tanpa hak berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung. Selain menguasai sajam, SH diduga secara aktif memprovokasi dan menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan massal serta menyerang rombongan lain yang saat itu tengah melakukan pembongkaran pagar seng di area konflik lahan.
“Tersangka tersebut diduga berperan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian,” ujar Kapolresta Barelang.
Sejumlah barang bukti penting yang disita antara lain satu buah tombak kayu nibung, unit telepon seluler milik SH, rekaman pesan suara (voice note) dan percakapan di grup WhatsApp, serta bukti rekaman video di lokasi kejadian. SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan senjata pemukul/penikam (ancaman maksimal 7 tahun penjara) dan Pasal 246 huruf (a) KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana (ancaman maksimal 4 tahun penjara).
Jumlah dan Kondisi Korban akibat Bentrokan
Insiden bentrokan fisik di Pulau Setokok ini menimbulkan total sembilan korban:
Korban Meninggal Dunia (2 Orang): Dua orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi/saat penanganan awal akibat luka parah yang dialami. Salah satu di antaranya menderita luka tembak parah dari senapan angin yang mengenai organ vital.
Korban Luka-Luka (7 Orang): Tujuh orang lainnya mengalami luka-luka akibat hantaman benda tumpul, lemparan batu, sabetan/tusukan senjata tajam, hingga luka tembak senapan angin. Seluruh korban luka saat ini masih menjalani perawatan intensif dan penanganan medis di rumah sakit.
“Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka serta masih mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ungkap Kombes Pol Anggoro.
Kronologi Bentroka
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, bentrokan bermula saat kelompok Lang Laut menyiagakan anggotanya di lokasi lahan Pulau Setokok sejak pukul 14.00 WIB untuk mengawasi operasional alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan (land clearing).
Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan yang berjumlah sekitar 100 orang menggunakan 20 kendaraan pribadi mendatangi lokasi atas permintaan PT Sat Bangun Sukses. Kedatangan rombongan ini bertujuan untuk membuka pagar seng pembatas di area lahan PT MIG Perkasa Industri. Kedatangan mereka disambut oleh sekitar 200 orang dari kelompok Lang Laut yang sudah berkumpul dan bersiap dengan berbagai alat.
Ketika pihak pendatang berupaya melakukan negosiasi dan menjelaskan maksud kedatangan mereka, terdengar teriakan provokatif yang memicu penyerangan fisik. Aksi saling lempar batu tak terhindarkan, hingga akhirnya salah satu kelompok menggunakan senapan angin untuk menembaki kerumunan dari jarak dekat. Insiden ini mengakibatkan jatuh korban jiwa dan luka-luka, serta perusakan pada beberapa unit kendaraan milik rombongan.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kapolresta menegaskan bahwa pengusutan kronologi dan peran para pihak masih berjalan mendalam.
Imbauan Kapolresta
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif. Proses penyidikan masih terus berkembang dan polisi tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatan pihak lain.
Di samping penegakan hukum, Kapolresta mengimbau seluruh elemen masyarakat Batam untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial, serta selalu mengedepankan jalur hukum atau penyelesaian damai jika terjadi sengketa.
“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” imbau Kapolresta Barelang.
Pihaknya juga mengingatkan warga bahwa apabila mengetahui adanya gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga Kota Batam tetap aman, tertib, dan kondusif.






