LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat perlindungan ekosistem, memulihkan kawasan yang rusak, serta menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembentukan BPGMN pada 24 September 2026 setelah berdiskusi dengan akademisi dan pakar. Pada Kamis (15/10/2026), Presiden melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai kepala dan Mayor Jenderal TNI Sriyanto sebagai wakil kepala badan tersebut.
BPGMN dirancang untuk memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove secara terpadu. Mandatnya mencakup perlindungan ekosistem, pemulihan kawasan yang rusak, serta pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat yang tidak merusak lingkungan.
Arah tersebut menjadi penting karena kerusakan gambut dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika musim kemarau panjang. Sementara itu, mangrove memiliki fungsi ekologis penting bagi kawasan pesisir.
Namun, keberhasilan lembaga ini nantinya tidak cukup diukur dari pembentukan struktur organisasi atau banyaknya program yang dijalankan. Hasil nyata di lapangan, seperti berkurangnya kebakaran berulang, pulihnya ekosistem, dan meningkatnya keterlibatan masyarakat, menjadi ukuran yang lebih relevan.
Bukan Sekadar Mengganti Nama Lembaga
Sebelum BPGMN dibentuk, Indonesia memiliki Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020.
BRGM bertugas mempercepat restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di wilayah kerja yang telah ditentukan. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk salah satu wilayah yang tercantum dalam mandat rehabilitasi mangrove lembaga tersebut.
Akan tetapi, masa tugas BRGM berakhir pada 31 Desember 2024. Dalam laporan Kementerian Kehutanan, disebutkan bahwa tugas-tugasnya kemudian dialihkan kepada kementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing, sementara rencana perpanjangan masa tugas tidak berlanjut saat itu.
Kini, pemerintah membentuk BPGMN dengan orientasi yang lebih luas. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak hanya berfokus pada pemulihan, tetapi juga perlindungan dan pemanfaatan ekonomi gambut serta mangrove secara berkelanjutan.
“Jadi ada mandat menjaga atau proteksi, mandat pemulihan atau restorasi, kemudian mandat ekonomi, bagaimana masyarakat memaksimalkan fungsi gambut dan mangrove tapi tidak merusak,” kata Raja Juli dalam lokakarya pembentukan BP-GMN pada 2 Oktober 2026.
Perbedaan mandat ini perlu diikuti pembagian kewenangan yang jelas. Tanpa koordinasi yang efektif, program perlindungan dan pemulihan berisiko kembali tersebar di berbagai lembaga, sementara masyarakat di lapangan menghadapi persoalan yang sama.
Anggaran dan Target Harus Terbuka
Pertanyaan berikutnya menyangkut pembiayaan. Pemerintah perlu menjelaskan berapa anggaran yang disiapkan untuk operasional BPGMN, program prioritas, serta pelaksanaan kegiatan hingga tingkat tapak.
Dalam lokakarya pembentukan, pemerintah juga membahas pembiayaan inovatif di luar APBN, integrasi data, perencanaan berbasis ekosistem, dan penguatan pelaksanaan program di tingkat lapangan. Namun, informasi tersebut belum dengan sendirinya menjawab berapa anggaran final badan dan bagaimana target kinerjanya akan diukur.
Transparansi diperlukan agar publik dapat menilai apakah pembentukan badan baru menghasilkan perbaikan nyata dibandingkan pola pengelolaan sebelumnya.
Pemerintah juga perlu menetapkan indikator yang terukur, seperti luas kawasan yang dilindungi atau dipulihkan, perkembangan risiko kebakaran, keberlanjutan program, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Tanpa target dan pelaporan yang terbuka, keberhasilan lembaga akan sulit dievaluasi secara objektif.
Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
BPGMN kini memikul mandat yang penting: melindungi gambut, memulihkan mangrove, mencegah kerusakan lingkungan, dan mendorong ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Namun, pembentukan lembaga bukanlah hasil akhir. Publik perlu melihat bagaimana kebijakan diterjemahkan menjadi program, bagaimana anggaran digunakan, serta apakah kerusakan lingkungan dan risiko karhutla benar-benar dapat ditekan.
Bagi Bangka Belitung, ukuran keberhasilannya juga harus terlihat pada keberlanjutan rehabilitasi mangrove dan manfaat yang dirasakan masyarakat pesisir.
Pada akhirnya, BPGMN akan dinilai bukan dari nama atau struktur barunya, melainkan dari kemampuannya menghadirkan perubahan yang terukur di lapangan. (red)






