
Lentera Batam – Aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) kembali terjadi di Batam. Seorang perempuan bernisial GA, menjadi korban saat berjalan kaki di tepi jalan samping Restoran Sushitei Lubukbaja, Kamis (18/11/2021) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Satu tas miliknya berisikan 2 unit handphone beserta dokumen penting miliknya berhasil dibawa kabur pelaku. Alhasil, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,3 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono, mengatakan, begitu mendapat laporan, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Fajar Battikaka, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sehingga, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus.
“Pelaku bernama Didi Wahyudi, berhasil kita amankan kurang dari 24 jam ,” ungkap Budi, Sabtu (20/11/2021).
DIjelaskan, kejadian berawal saat korban baru pulang makan di Teras Cafe, dan berniat pulang ke rumah berjalan kaki. Saat ia melewati jalan di depan Restoran Sushitei, tiba-tiba seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor langsung mendekat dan memepet dirinya dari arah belakang.
Baca: Gerayangi Anak Kandung dan Ponakan Sendiri Saat Tidur, Pria Ini Diciduk Polres Tanjungpinang
Laki-laki itu kemudian menarik paksa tas yang ia gantung di bahu kanannya. Korban yang terkejut, berupaya untuk mempertahankan tasnya. Namun ia kalah kuat dari pelaku, sehingga tas berhasil direbut dan dibawa kabur pelaku.
“Berdasarkan laporan itu, tim langsung turun untuk menyelikidi dan memburu pelaku. Sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (19/11/2021), tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung memburu ke tempat pelaku berada,” jelas Budi.
Saat itu, pelaku tengah makan di salah satu warung kawasan Bengkong. Hingga akirnya pelaku berhasil diamanakn sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku diamankan saat makan di salah satu warung kawasan Bengkong. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses lebih lanjut,” tambah Budi.
“Memang jika ada laporan polisi yang masuk di Polsek Lubukbaja, maka kami akan tangani dengan maksimal semampu kami secara profesional. Buktinya dengan kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku sudah dapat kami bekuk,” lanjut Budi.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas daripada kinerja anggota opsnal dil apangan yang semaksimal mungkin melakukan penyelidikan.
Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum.
“Semoga dengan pelaku tertangkap ini, paling tidak pelaku jambret berkurang di Kota Batam. Kepada masyarakat, jangan coba memancing niat daripada pelaku kejahatan ini, karena mereka mencari celah di saat sepi dan gelap seperti di TKP mereka beraksi. Hindari pergi sendirian di tempat sepi dan gelap pada malam hari,” pungkas Budi. (red)






