Anaknya Tidak Pulang 2 Hari, L Sesali si Buah Hati Tak Perawan Lagi

oleh -
Perawan
Ilustrasi. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Sebagai orangtua yang memiliki anak perempuan, tentunya terus berupaya menjaga anaknya untuk tidak salah pergaulan terutama di usia remaja.

Namun siapa sangka, luka yang mendalam dialami L karena mendapati anak gadisnya yang berusia 14 tahun tidak pulang ke rumah selama 2 hari, dan setelah ditemukan ternyata sudah tidak perawan lagi, atau telah dicabuli.

Kejadian ini membuat L bersama suaminya tidak terima dan akhirnya melaporkan ke Polsek Bengkong dengan dugaan kasus perncabulan.

Baca: Bocah 8 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Hotel Golden View, Nyawanya Selamat Berkat Pertolongan Pool Guard Hotel

Tidak membutuhkan waktu lama, penyelidikan yang dilakukan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Ia bernama Doni Wahyudi (30) yang diamankan di kos-kosan kawasan Bengkong Indah, pada Selasa (20/6/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, terduga pelaku yang diamankan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia juga mengakui telah menyetubuhi korban.

“Pada Sabtu (17/6/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB, korban pergi dari rumah dan tidak kembali ke rumah. Orangtuanya sibuk mencari, sampai akhirnya pada Selasa sore didapat kabar bahwa korban pergi bersama seorang lelaki,” ujar Rizqy, Jumat (23/6/2023).

Tidak lama setelah mendapat informasi, korban pun ditemukan orangtuanya dan dibawa pulang ke rumah. Saat ditanyai oleh orangtuanya, akhirnya korban mengaku saat pergi bersama tersangka, ia melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Persetubuhan itu dilakukan pada Sabtu malam. Setelah itu korban datang bulan, sehingga pelaku tidak lagi melakujan aksinya,” tambah Rizqy.

Baca: Bekas Cupang di Leher Berujung Dibui, Seorang Remaja Ditangkap Polsek Sagulung Dugaan Pencabulan

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, yang memimpin penangkapan mengungkapkan, modus pelaku untuk melancarkan aksinya ialah dengan cara bujuk rayu.

Bahkan, tersangka juga membelikan pakaian untuk korban selama pergi bersamanya. Hal itu dilakukan guna meluluhkan hati korban sehingga mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Mereka awalnya berkenalan lewat aplikasi Tiktok. Kemudian sepakat untuk bertemu. Saat itu korban dibelikan baju, sepatu dan celana pendek,” jabar Aris.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.