Polsek Nongsa Gagalkan Pengiriman 6 CPMI Ilegal Tujuan Singapura

oleh -
CPMI
Tim Polsek Nongsa datangi kediaman Y, pengurus CPMI. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, berhasil ungkap kasus penempatan PMI non prosedural atau ilegal tujuan Negara Singapura.

Pengungakapan ini dilakukan dengan menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan calon PMI (CPMI) ilegal di Kavling Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (23/8/2023).

Dalam kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 6 CPMI dan juga mengamankan seorang berinisial Y (40). Ia berperan sebagai orang yang menyediakan tempat tinggal, mengurus dokumen berupa paspor dan berkomunikasi dengan agen di luar negeri.

Baca: Polsek Bengkong Tanam 100 Bibit Pohon di Wilayah Hukumnya

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal sekira pukul 16.30 wib, pihaknya mendapstkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat CPMI yang akan di berangkat kan secara non prosedural. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan upaya penyelidikan.

Kemudian sekira pukul 16.30Wib, pihaknya mendapati 3 orang yang rencananya akan diberangkatkan saat itu juga, dan jufa diamankan satu saksi berinisial F yang berada di dalam rumah tersebut.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap F dan 3 calon PMI didapati informasi bahwa terdapat 1 orang pengurus yaitu Y yang berada di Kota Tanjungpinang serta ada 3 calon PMI lainnya yang berada di Batuaji,” ungkap Guchy, Sabtu (25/8/2023) malam.

Selanjutnya, dilakukan pembagian tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan dewasa inisial Y di Alamat KM 8 Kelirahan Air Raja Kota Tanjungpinang.

Baca: Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu

Tidak hanya itu 3 CPMI lainnya juga berhasil diselamstkan yang berada di Perumahan Marina Green Tahap II Kelurahan Tanjunguncang Kecamatan Batuaji. Mereka juga dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“6 CPMI ini berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 56,8 juta jika berhasil sampai di Singapura. Mereka rencana akan bekerja sebagai buruh bangunan,” jelas Guchy.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming-iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke Singapura tanpa prosedur.

Baca: Curi Sepeda Motor di Lubukbaja, Pelaku Diciduk di Simpang Dam

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.