Cinta Satu Malam Berujung Petaka, Seorang Pria Jadi Korban Pemerasan Hingga Pemukulan di Salah Satu Hotel Kawasan Lubukbaja

oleh -
Cinta Satu Malam
Empat tersangka pemerasan hingga pemukulan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. (Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Niat hati ingin melepaskan hasrat dan menikmati cinta satu malam bersama perempuan yang ia kenal sejak Februari 2025 lalu, seorang pria berinisial MT (29) malah mejadi korban pemerasan dan pengancaman hingga mengalami kekerasan. Empat orang terduga pelaku telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada, mengatakan, para tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial A alias Momo (30), serta tiga laki-laki berinisial MFDM (25), RA (28), dan Ai (20). Pemerasan dan pengancaman yang dilakukan membuat korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone serta uang senilai Rp 9.750.000.

“Kejadian ini terjadi pada Minggu (13/4/2024) di salah satu hotel kawasan Lubukbaja. Dalam kejadian itu, korban dipukuli dan diperas. Barang-barang berharga miliknya dibawa kabur para terduga pelaku,” ujar Rangga, Jumat (18/4/2024).

Baca: Pelabuhan Internasional Bengkong Diresmikan, Menko AHY Harapkan Mampu Tingkatkan Pariwisata dan Investasi di Batam

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini menerangkan, kejadian berawal pada Sabtu (12/4/2025), sekitar pukul 12.00 WIB korban saat itu menginap di hotel dan menghubungi Momo untuk datang ke hotel serta melakukan hubungan suami istri.

Keinginan tersebut juga dipenuhi Momo, dan ia datang ke hotel tempat korban. Setelah melakukan hubungan, sekitar pukul 21.00 WIB terduga pelaku ini pergi dengan alasan ingin menjumpai anaknya yang sedang sakit.

Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, Momo kembali datang bersama seorang laki-laki yang mengaku adiknya dan kemudian meminta rokok kepada korban. Setelah diberikan sejumlah uang, pria itu langsung pergi.

Tidak berapa lama, pria itu datang lagi bersama dua pria lainnya dan masuk ke dalam kamar. Salah satu mengaku sebagai suami dari Momo. Ketiganya langsung melakukan pemukulan dan ancaman. Saah satu pelaku memegang tangan dan mengarahkan pisau ke leher korban. Sementara dua lainnya memukul korban serta memaksa agar membuka pasword handphone serta meminta pin ATM Bank BRI korban.

“Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, para pelaku langsung pergi dengan membawa barang-barang korban berupa satu unit handphone dan uang. Kemudian korban datang ke Mapolsek Lubukbaja untuk membuat laporan polisi yang langsung kita tindaklanjuti,” terang Noval.

Baca: Ciptakan Iklim Investasi Kondusif, Li Claudia Komitmen Benahi Regulasi

Tidak membutuhkan waktu lama, pada Senin (14/4/20250, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan 3 terduga pelaku berada di salah satu kamar hotel kawasan Komplek Jaya Putra, Nagoya. Tim yang ia pimpin langsung menuju lokasi dan mengamankan dua pria dan 1 perempuan.

“Ketiganya langsung kita amankan ke Mapolsek Lubukbaja untuk dilakukan pengembangan. Namun pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, satu pelaku yang belum berhasil diamankan menyerahkan diri ke Mapolsek Lubukbaja. Kemudian kita lakukan gelar perkara hingga mereka kita tetapkan sebgai tersangka,” jelas Noval.

Baca: Percepat Pelebaran Jalan Kepri Mall-Batamindo, Amsakar Pastikan Proyek Strategis di Batam Terus Berlanjut

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan Polsek Lubukbaja hingga proses pemberkasan selesai dilakukan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terperdaya oleh orang yang belum terlalu dikenal. Banyak modus yang dilakukan untuk melakukan kejahatan, seperti kasus ini,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.