LenteraKepri.com, Batam – Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam terus bergulir. Dua dari tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (23/10/2025), setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Kedua tersangka yang dilimpahkan masing-masing adalah LY, Direktur PT Bias Delta Pratama, dan AJ, mantan Direktur Operasional perusahaan yang sama.
Sementara satu tersangka lainnya, Suyono, yang merupakan mantan Kasi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012–2016, belum dapat dilimpahkan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Proses tahap dua dilakukan hari ini ke Kejari Batam. Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami serahkan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, kepada wartawan di Kantor Kejari Batam.
Usai pelimpahan, kedua tersangka dititipkan sementara di Rutan Batam, namun tidak menutup kemungkinan penahanan juga dilakukan di Rutan Tanjungpinang, sesuai kebutuhan proses hukum.
Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, PT Bias Delta Pratama dan sejumlah perusahaan pelayaran lainnya diduga tidak menyetorkan kewajiban PNBP secara penuh kepada BP Batam sepanjang tahun 2015–2021.
Sebagian dana justru dialihkan ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebesar 5 persen, sementara sisanya yang seharusnya masuk ke kas negara tidak pernah disetorkan.
“Total kerugian negara dari tiga tersangka ini mencapai sekitar Rp4,5 miliar,” ungkap Aji.
Ia menambahkan, salah satu perusahaan, yakni PT BS, memang telah mengembalikan dana tersebut dalam bentuk dolar AS, namun proses hukum tetap berjalan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.
Enam Tersangka dan Kerugian Rp14 Miliar
Dari hasil penyelidikan Kejati Kepri, total ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP ini. Aktivitas penyelewengan dana disebut berlangsung selama enam tahun, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp14 miliar.
“Sebagian pembayaran memang mengalir ke KSOP sebesar 5 persen, namun sisanya yang seharusnya masuk ke BP Batam tidak pernah dilunasi,” jelas Aji.
Ia memastikan, seluruh barang bukti termasuk dokumen keuangan, laporan pembayaran, dan bukti transfer telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.






