LenteraKepri.com, Batam – Momen bersejarah terjadi pada peringatan Hari Bakti BP Batam ke-54, Jumat (1/11/2025). Dalam upacara yang digelar di Balairungsari, Gedung Bida Utama, Batam Centre, Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, secara resmi menetapkan kawasan Camp Pengungsi Vietnam di Pulau Galang sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Batam.
Penetapan tersebut menandai transformasi kawasan bersejarah itu menjadi Galang Heritage Village, destinasi wisata budaya dan edukasi yang mengangkat nilai perdamaian, kemanusiaan, dan sejarah Batam.
Dalam acara tersebut, Amsakar menyerahkan sertifikat Cagar Budaya Batam kepada Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, disaksikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, serta sejumlah pejabat lainnya.
Langkah monumental ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Tahun 2025, yang menetapkan beberapa kawasan, situs, struktur, dan benda di Pulau Galang sebagai Cagar Budaya.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan BP Batam mengenai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan tersebut. Setelah melalui proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam, kawasan itu akhirnya direkomendasikan untuk ditetapkan secara resmi.
“Melalui keputusan ini, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai Camp Pengungsi Vietnam kini resmi berganti nama menjadi Galang Heritage Village. Nama baru ini mencerminkan semangat perdamaian, kemanusiaan, dan pelestarian sejarah,” ujar Ardiwinata, Kadisbudpar Kota Batam.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan TACB, yang berkomitmen menjaga warisan sejarah di Pulau Galang.
Kawasan Heritage sebagai Destinasi Wisata
Amsakar menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi BP Batam untuk menjadikan kawasan heritage sebagai destinasi wisata budaya unggulan.
“Dengan tema Hari Bakti BP Batam ke-54: BP Batam Beraksi Tanpa Basa Basi, kami berharap penetapan ini dapat memperkuat pengembangan Pulau Galang sebagai kawasan wisata sejarah dan edukasi,” tutur Amsakar.
Dalam keputusan tersebut, terdapat lima objek bersejarah di kawasan Galang Heritage Village yang kini resmi berstatus Cagar Budaya Peringkat Kota Batam, yaitu:
- Kapal Pengungsi – saksi bisu perjalanan pengungsi Vietnam.
- Barak Kuning – tempat tinggal para pengungsi selama di Galang.
- Mess Brimob – hunian bagi personel Brimob yang bertugas menjaga keamanan kawasan.
- Gereja Nha To Duc Me Vo Nhiem – tempat ibadah bersejarah bagi komunitas Vietnam.
- Kantor Pusat Penanggulangan dan Pengelolaan Pengungsi Vietnam (P3V) – pusat pengelolaan pengungsi selama masa krisis kemanusiaan.
Ketua TACB Kota Batam, Anas, menyampaikan rasa bangganya atas keberhasilan tim dalam mengkaji dan menetapkan situs ini.
“Kami berharap Galang Heritage Village dapat terus dilestarikan dan menjadi referensi sejarah bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Galang Heritage Village diharapkan tak sekadar menjadi destinasi wisata, melainkan juga tempat edukatif yang menggugah kesadaran akan pentingnya nilai sejarah, perdamaian, dan persahabatan antarbangsa.
Ke depan, kawasan ini akan menjadi ikon wisata budaya Batam, memperkaya pengalaman wisatawan dan memperkuat citra Batam sebagai kota yang berakar pada nilai kemanusiaan dan sejarah global.






