LenteraKepri.com, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda Ketertiban Umum (Tibum), Jum’at (15/10/2026) pada Rapat Paripurna di Lantai II Gedung Kantor DPRD Batam di Batam Centre.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, catatan, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Tibum yang diajukan pemerintah kota.
“Berbagai masukan dari fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam menyempurnakan Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Batam,” kata Amsakar.
Masukan fraksi-fraksi DPRD, ucap Wali Kota merupakan wujud perhatian dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan kepentingan masyarakat secara berkeadilan.
Penyempurnaan Perda Ketertiban Umum, terang Amsakar, diperlukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan peraturan yang berlaku, perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika permasalahan di lapangan, serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, katanya penyempurnaan penting untuk memperjelas rumusan norma, menghindari perbedaan penafsiran, memperkuat dasar hukum pelaksanaan, serta meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah.
“Pelaksaanan penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif. Penerapan sanksi juga harus mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan,” ucap Amsakar.
Menurutnya, dalam pelaksanaan penegakan Perda tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah persuasif atau pencegahan, sosialisasi, edukasi, pembinaan, peringatan, dan tindakan korektif.
Amsakar menyoroti pentingnya sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan nyaman. Sebab, kata Amsakar, keberhasilan penyelenggaraan Perda Tibum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan dan tindakan penegakan hukum, tetapi juga kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat.
“Sehingga perlu penataan ruang publik, fasilitas umum, dan kegiatan usaha secara terencana dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan aktivitas ekonomi,” tutur Amsakar.
Sehingga penyelenggaraan Perda Tibum, jelas Amsakar tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan, tetapi juga mendukung iklim usaha yang sehat, menjaga kenyamanan masyarakat, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Menutup penyampaiannya, Amsakar berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD serta memperhatikan kebutuhan masyarakat secara luas.
“Ranperda yang dihasilkan diharapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan ketertiban umum di Kota Batam,” ujarnya.
Rapat juga menyetujui pembentukan Pansus Ranperda Perubahan Kedua Perda Tibum. Anwar Anas, dari Fraksi Partai Gerindra, terpilih sebagai Ketua Pansus, dan Muhammad Fadhli dari Fraksi PAN-Demokrat-PPP sebagai Wakil Ketua Pansus.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam H Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Serta dihadiri Sekda Kota Batam Firmansyah, sejumlah pejabat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kamaluddin menggesa Pansus segera menyusun jadwal kerja dan memulai tahapan pembahasan. Ia mengingatkan bahwa agenda DPRD cukup padat, terutama dengan sejumlah Pansus Ranperda lain yang juga tengah menjalankan pembahasan.
‘Pembahasan Ranperda Tibum hendaknya dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan mekanisme, serta jadwal kerja DPRD Kota Batam,” terang Kmaluddin, politisi dari Partai NasDem.***








