Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial AAP (18) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. Akibatnya, korban berinisial S (22) mengalami luka lebam di wajah dan punggungnya.
Kapolsek Bengkong Iptu Muhammd Rizqy Saputra, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban pada Minggu (8/1/2023). Ia mendapatkan penganiayaan sekitar pukul 03.00 WIB di kos-kosan kawasan Bengkong Baru, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Dari laporan tersebut, langsung dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim kita Ipda Anwar Aris serta memburu terduga pelaku,” ujar Rizqy, Jumat (13/1/2023).
Baca: Kapolsek Lubukbaja Harapkan Sinergitas Bersama PPK dan Panwascam Hadapi Pemilu 2024
Hingga akhirnya pada Selasa (10/1/2023) dini hari, pihaknya mengetahui keberadaan AAP di sekitaran Shopping Centre, Bengkong dan langsung dilakukan pengejaran.
“Terduga pelaku yang merupakan seorang sopir angkot ini akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Riqzy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris menerangkan, penganiayaan ini terjadi akibat tersangka terbakar api cemburu kepada korban.
“Tersangka cemburu dan akhirnya tidak bisa menahan emosinya, sehingga menganiaya korban,” terang Aris.
Baca: Komitmen Untuk Hibur Para Clubbers, F1 Club Batam Hadirkan Dj Alana Tanggal 13 Januari Ini
Dijelaskan, pelaku melakukan penganiayaan diawali dengan mencekik leher dan kemudian menampar wajah korban yang mengenai matanya. Tidak hanya itu, wajah korban juga dipukul dan mengnai keningnya.
“Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah. Ada luka memar juga pada bagian punggungnya. Setelah kejadian, korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.
Saat ini, AAP masih sudah ditahan di Mapolsek Bengkong serta menjalani proses hukum lebih lanjut.







