LenteraKepri.com, Batam — Proposal permohonan bantuan dana yang mengatasnamakan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dilaporkan beredar luas di tengah masyarakat. Dokumen tersebut dipastikan palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh organisasi resmi PWI Kepri.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan proposal permohonan dana untuk kegiatan berbagi takjil selama Ramadan.
“Proposal itu bodong. PWI Kepri tidak pernah menerbitkan ataupun mengedarkan proposal bantuan dana untuk kegiatan takjil,” tegas Saibansah saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Dalam proposal yang beredar, tercantum nama Kavi Anshary sebagai ketua panitia dan Romi Candra sebagai sekretaris. Dokumen tersebut bahkan mencatut nama Agus Bagjana sebagai Ketua PWI Kepri. Padahal, Ketua PWI Kepri yang sah saat ini adalah Saibansah Dardani, bukan Agus Bagjana.
Isi proposal itu memuat permohonan bantuan dana operasional anggota PWI Kepri untuk kegiatan berbagi takjil di bulan suci Ramadan. Namun, Saibansah memastikan seluruh isi dokumen tersebut merupakan rekayasa oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang diterima PWI Kepri, dugaan penyebar proposal palsu tersebut mengatasnamakan Wira Saputra dengan nomor WhatsApp 081945306274. Saat dihubungi, yang bersangkutan justru meminta sejumlah uang dengan alasan biaya makan dan rokok, sehingga semakin menguatkan dugaan praktik penipuan.
Menyikapi kasus ini, Saibansah menyampaikan bahwa PWI Kepri akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami akan berkonsultasi dengan bidang advokasi. Tidak tertutup kemungkinan kami menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta agar tidak menanggapi proposal permohonan dana yang mengatasnamakan PWI Kepri tersebut.
“Kami minta masyarakat jangan melayani permintaan dalam proposal itu. Jika menerima atau mengetahui adanya penyebaran proposal palsu, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
PWI Kepri berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh modus penipuan yang mengatasnamakan organisasi profesi wartawan.








