LenteraKepri.com, Batam – Isu kalau banyak perusahaan sawit dan tambang dibekingi oknum aparat mencuat. Kabarnya dari 20 korporasi termasuk empat investor asing sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menggunakan beking.
Ketua DPR Puan Maharani meminta agar penegakan hukum dilaksanakan secara transparan usai Polri menetapkan 20 korporasi tersebut.
Ia mengingatkan karhutla telah menimbulkan banyak dampak yang menyulitkan kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sebagainya.
“Proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tetapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla,” ujar Puan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Polri, ujar Puan, harus bisa menangani penegakan hukum pada kasus dugaan karhutla secara berkeadilan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak karhutla.
Untuk itu, Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesinambungan perhatian kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung. “Penanganan perkara memiliki tahapan tersendiri, sedangkan kebutuhan warga untuk berobat, belajar, dan bekerja memerlukan respons sesuai keadaan yang mereka hadapi,” tegas Ketua DPP PDIP ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). (red)








