Batam Dapat Bantuan Revitalisasi PAUD Dari Direktorat PAUD Kemendikdasmen

oleh -
oleh
Direktorat PAUD Kemendikdasmen melaksanakan Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026, di Aston Batam Hotel & Residences, Batam, Senin (10/8/2026).

LenteraKepri.com, Batam – Kota Batam, bersama kabupaten dan kota lainnya, mendapat bantuan revitalisasi sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bersumber dari Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026.

Program ini tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana satuan pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 Angkatan 62 yang berlangsung di Aston Batam Hotel & Residences, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung pada 10–12 Agustus 2026 ini menjadi tahapan penting bagi satuan PAUD untuk menyelesaikan dokumen perencanaan sebelum memasuki proses penandatanganan PKS.

Penanggung Jawab Fasilitasi Tata Kelola Direktorat PAUD, Ade Saefudin, Direktorat PAUD mengundang 259 satuan dari 50 kabupaten/kota, dan pada saat laporan disampaikan sebanyak 240 satuan telah hadir.

Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola Direktorat PAUD, Syahda Sukma Indira, memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan bantuan revitalisasi.

Syahda menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun bagi satuan pendidikan penerima bantuan. “Kami sudah menyampaikan surat edaran bahwa bantuan ini tidak ada pungutan sama sekali,” tegas Syahda, dalam siaran pers Kemendikdasmen.

Ia mengingatkan satuan pendidikan agar tidak mudah percaya apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan lembaga, organisasi, dinas pendidikan maupun pemerintah pusat dan meminta sejumlah dana dengan alasan tertentu.

Menurut Syahda, bantuan yang diterima satuan pendidikan merupakan dana yang diperuntukkan sepenuhnya bagi pelaksanaan revitalisasi. Karena itu, tidak boleh ada bagian dari dana tersebut yang diberikan kepada pihak atau oknum tertentu.

“Semua dana tersebut murni untuk bantuan dan dilaksanakan oleh Bapak dan Ibu. Tidak boleh digunakan untuk yang lain, karena itu akan mengurangi dana bantuan tersebut sehingga akan mengurangi kualitas dari bangunan,” ujarnya.

Syahda juga meminta satuan pendidikan menjaga amanah dalam menggunakan bantuan. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan unsur masyarakat dan tokoh masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.

No More Posts Available.

No more pages to load.