LenteraKepri.com, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengusulkan perlunya kebijakan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Agenda pembahasan meliputi pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, implementasi program prioritas nasional, program strategis Presiden Prabowo Subianto, hingga persoalan pertanahan dan tata ruang.
Turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, unsur Forkopimda, serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau.
Batam Jadi Daerah dengan Laju Migrasi Tertinggi Kedua Nasional
Dalam paparannya, Amsakar mengungkapkan bahwa Batam kini menghadapi tantangan besar akibat tingginya arus perpindahan penduduk.
Mengacu pada data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam menempati peringkat kedua nasional sebagai daerah dengan laju migrasi tertinggi, hanya berada di bawah Bekasi.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat kontras dengan luas wilayah daratan Batam yang relatif terbatas.
“Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi. Kondisi ini sangat kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas,” kata Amsakar.
Ia menjelaskan, lonjakan jumlah penduduk mulai memberikan tekanan terhadap daya dukung kota, terutama pada penyediaan air bersih, listrik, infrastruktur dasar, serta berbagai layanan publik.
Apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan yang tepat, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan persoalan sosial yang pada akhirnya berdampak terhadap iklim investasi di Batam.
Minta Regulasi Khusus Pengendalian Penduduk
Amsakar menilai pendekatan pengendalian penduduk melalui mekanisme administrasi yang berlaku saat ini tidak lagi memadai bagi Batam sebagai kawasan strategis nasional dan kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Karena itu, ia mengusulkan lahirnya lex specialis di bidang administrasi kependudukan agar pengendalian migrasi dapat dilakukan tanpa bertentangan dengan hak-hak konstitusional masyarakat.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan FTZ. Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi daerah seperti Batam, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” ujarnya.
Siapkan Lahan Sekolah Merah Putih Senilai Rp160 Miliar
Selain membahas persoalan kependudukan, Amsakar juga memaparkan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih, salah satu proyek strategis nasional.
Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare untuk pembangunan sekolah tersebut.
Menurut Amsakar, proyek dengan nilai investasi sekitar Rp160 miliar itu akan dibiayai sepenuhnya oleh konsorsium swasta. Setelah pembangunan selesai, seluruh aset akan diserahkan kepada negara.
Dukung Penguatan Kewenangan Gubernur
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Amsakar juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan baik sesuai pembagian kewenangan, khususnya di bidang pertanahan dan pelayanan perizinan kawasan FTZ.
Komisi II DPR RI Siapkan Revisi Regulasi
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional.
Pembahasan tersebut mencakup revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Menurutnya, regulasi baru diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif sekaligus menghadirkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Ia juga mengusulkan pengendalian urbanisasi di Batam melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan seperti yang diterapkan di Kopenhagen.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang agar penyelesaian konflik pertanahan dan proses investasi di daerah dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan adaptif.







