LenteraKepri.com, Batam – Selain Presiden RI, Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, pengusaha, media, aktivis hingga pimpinan partai politik disebut disadap dalam operasi yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sejumlah nama tenar muncul dalam daftar tersebut. Sejauh ini, nama-nama yang beredar di media sosial memang belum terkonfirmasi.
Dari konferensi pers Polri maupun Menkum Imipas disebutkan bahwa penyadapan dilakukan kepada Presiden Republik Indonesia yakni momor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Kemudian, Pejabat Negara & Tokoh Politik: Sejumlah menteri (termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya) serta elite politik nasional.
Penyadapan juga dilakukan kepada Insan Press dan Media: Awak media serta pimpinan redaksi media massa.
Berikutnya, Tokoh Ormas dan LSM: Pimpinan organisasi kemasyarakatan serta aktivis lembaga swadaya masyarakat. Dunia Usaha: Para pengusaha dan pelaku bisnis nasional.
Kendati demikian di media sosial beredar 42 daftar nama pejabat yang disebut disadap oleh Listyo Sigit Prabowo dkk yakni:
Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Surya Paloh, Sufmi Dasco Ahmad, Sjafrie Sjamsoeddin, Hasto Kristianto, Muhaimin Iskandar, Zulkifli Hasan, Ganjar Pranowo, Rocky Gerung, H Isam, Agus Harimurti Yudhoyono, Habib Riziq, Habib Bahar, Gatot Nurmantyo.
Sugiono, Karni Ilyas, Akhyar, Hadir, Jejer Zaenudin, Japto Soerjosoemarno, Mualem, Hercules, Jusuf Kalla, Malik Mahmud, AlHaythar, Nasarudin Umar, HT, A Barier, Edy Kusnadi, CT, Pak Omong, Dahlan Iskan, Riadi, ET, Ahmad Muzani, U Hamid, Asfinawati, Faqriza Farhan, Teten Masduki, S Iqbal, M Isnur.
Skandal besar mengguncang institusi Polri. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membongkar adanya praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah tokoh publik.
Aksi ini dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur hukum yang berlaku.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Presiden, target penyadapan mencakup pejabat negara, pimpinan media, hingga tokoh ormas dan pengusaha. Penyadapan ini dilakukan di luar kerangka penegakan hukum resmi.
Bahkan, pada Oktober 2026, tersangka sempat memerintahkan penghapusan seluruh data sadapan dari komputer sistem terkait.
Mantan Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, menyoroti adanya motif politis di balik skandal ini. Ia menduga aksi tersebut tidak berkaitan dengan tugas pokok Polri, melainkan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ungkap Adrianus.
Menurutnya, kepemimpinan Polri saat itu terjebak dalam dinamika politik praktis yang berujung pada penyalahgunaan wewenang.
Adrianus menambahkan bahwa pelaku utama kemungkinan adalah pihak dengan pangkat tertinggi karena memiliki motif dan tujuan paling kuat. Ia menyebut penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan konsekuensi dari keterlibatan dalam permainan politik praktis. (red)








