LenteraKepri.com, Batam – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 6.097 SPPG dikenai penangguhan atau suspend, karena dinilai tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Senin, 2 November 2026.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penindakan tersebut berdasarkan hasil pemantauan terhadap kepatuhan administrasi SPPG.
Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, hingga 28 Oktober 2026 tercatat 6.097 SPPG belum menyampaikan laporan penggunaan dana harian secara tertib.Beli Kalender
“Karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Selain persoalan administrasi, BGN juga melakukan pembenahan terhadap kualitas dapur penyedia makanan.
Dalam laporan yang disampaikan BGN, lebih dari 2.000 dapur MBG telah ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan program MBG agar pengelolaan anggaran, kualitas makanan, dan pelayanan kepada penerima manfaat berjalan sesuai ketentuan.
Penindakan terhadap ribuan SPPG ini sekaligus menjadi perhatian terhadap efektivitas pengawasan program unggulan pemerintah tersebut. (red)






