BATAM – Aparat kepolisian mengamankan empat penumpang kapal feri internasional yang kedapatan membawa uang tunai fantastis senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Keempatnya diamankan saat hendak menyeberang menuju Singapura, Kamis (11/12/2025) pagi.
Pengamanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam sekitar pukul 07.15 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik para penumpang sebelum akhirnya menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang dibawa secara terpisah oleh masing-masing orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Kombes Silvester Simamora, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Benar, ada pengamanan terhadap empat orang yang membawa uang tunai di Pelabuhan Harbour Bay,” ujar Silvester saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan data awal kepolisian, total uang tunai yang diamankan dari keempat penumpang feri internasional itu mencapai Rp7.795.000.000. Masing-masing penumpang membawa uang dengan nominal berbeda-beda.
Dalam pemeriksaan awal, para penumpang mengaku uang tersebut akan digunakan untuk keperluan penukaran valuta asing di Singapura. Polisi juga memastikan bahwa dana tersebut merupakan milik perusahaan penukaran uang (money changer) yang berkantor pusat di Jakarta.
Pihak kepolisian menyebutkan, perusahaan pemilik dana telah mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara usaha penukaran valuta asing. Meski demikian, proses pembawaan uang tunai lintas negara tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Selanjutnya, keempat penumpang tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Batam guna memastikan kelengkapan dokumen dan prosedur kepabeanan.
“Penanganan selanjutnya masih kami koordinasikan dengan instansi terkait,” tambah Silvester.
Polisi menegaskan, kasus pembawaan uang tunai dalam jumlah besar lintas negara ini akan tetap ditangani secara profesional sesuai aturan hukum, kepabeanan, dan ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia.







