LenteraKepri.com, Batam – Selain merasa dijebak, wartawan senior Marganas Nainggolan, juga meminta pertanggungjawaban panitia penyelenggara forum diskusi pers yang berujung ricuh di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Sabtu (14/6/2025).
Bahkan dalam video yang beredar, hal itu ia sampaikan secara terang-terangan kepada ketua panitia, Alisyahman Saragih, sebelum meninggalkan lokasi usai keributan terjadi.
“Anda undang kami untuk kriminalisasi. Anda bertanggungjawab,” ucap Marganas, kepada Ali sambil meninggalkan ruangan.
Menurutnya, Ali selaku panitia yang meminta dirinya agar bisa memfasilitasi Ketua PWI Batam, M A Khafi Anshary untuk hadir daalm kegiatan tersebut. Namun selaku undangan, bukannya keamanan terjaga, justru malah mendapat tindakan kriminal dari peserta.
Ketua Panitia, Alisyahman Saragih, mengaku tidak menyangka kericuhan dalam kegiatan forum klarifikasi dan diskusi pers bisa terjadi. Ia menyayangkan insiden yang mencoreng tujuan awal kegiatan yang sejatinya adalah ruang edukasi dan dialog antara wartawan dan narasumber.
“Kericuhan ini di luar kuasa kami. Padahal malam sebelum kegiatan sudah dibriefing, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi,” ujar Ali, saat dikonfirmasi usai peristiwa, Sabtu (16/5/2025).
Menurut Ali, pemicu utama kericuhan berasal dari pernyataan-pernyataan yang dianggap menyudutkan dan menyinggung sejumlah pihak, khususnya berkaitan dengan kompetensi wartawan dan sertifikasi Dewan Pers. Salah satu pemantik suasana menjadi panas adalah pernyataan mengenai wartawan yang tidak bersertifikat Dewan Pers disebut sebagai “preman berkedok wartawan”.
Baca: Merasa Dijebak, Marganas Nainggolan: Keresahan Guru Ulah Premanisme Berkedok Wartawan Terbukti
Ali menyebut banyak peserta yang merasa tersinggung dengan penyampaian tersebut, karena menyamaratakan semua wartawan yang belum bersertifikat. Termasuk menyoroti pemberitaan dari PWI Batam dan PWI Kepri yang menurutnya menambah “bumbu” sehingga membuat persepsi publik menjadi keliru.
“Kita tadi yang berkumpul di situ bukan hanya yang belum UKW, yang sudah UKW muda, madya, dan utama juga ada. Mereka berangkat dari ketersinggungan bahasa itu. Aku juga tidak setuju dengan bahasa premanisme itu, karena membuat kita jadi bermasalah di mana-mana. Kami dibuat jelek,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, menurutnya, dinilai menyamaratakan dan merendahkan profesi wartawan yang belum mengantongi sertifikasi dari Dewan Pers. Ali juga menyoroti pemberitaan sebelumnya dari PWI Batam dan PWI Kepri, yang menyebutkan bahwa kepala sekolah berhak menolak wartawan “abal-abal” yang bersikap intimidatif, serta mendorong agar kepala sekolah mempertanyakan kepemilikan sertifikat Dewan Pers kepada wartawan yang datang.
“Artinya, artikel yang tayang dari PWI Batam dan PWI Kepri itu mengatakan secara tidak langsung, orang yang tidak berkompeten dinyatakan preman. Kemudian, Saibansah menolak klaim sertifikasi lembaga lain seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Sekolah berhak menolak wartawan abal-abal yang kerjanya mengintimidasi dan pihak sekolah boleh menanyakan sertifikasi Dewan Pers kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu justru menjadi masalah baru, karena secara tidak langsung mengajarkan narasumber untuk mempertanyakan legalitas wartawan tanpa mempertimbangkan konteks etik dan substansi.
“Kita tidak setuju ini, menjadi masalah. Artinya, Kepala Sekolah diajarkan untuk mempertanya kompetensi. Betul, cuma kan disini ada penambahan bumbu yang kami rasa, saat Kepsek disuruh untuk menanyakan sertifikat Dewan Pers,”
Ia juga menyentil pernyataan yang mendorong kepala sekolah untuk bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi wartawan di lapangan.
“Sekarang gini, pihak kepala sekolah itu ada indikasi permainan dana BOS. Harusnya mereka sadar, jangan bermasalah. Otomatis ini kebawa-bawa sekolah. Kalau memang ada wartawan yang minta (uang atau intimidasi), silakan laporkan. Mau ke PWI atau ke polisi, silakan lah,” ujarnya.
Baca: Forum Pers Ricuh, Ketua PWI Batam Jadi Korban Pengeroyokan
Di akhir, Ali berharap agar perbedaan pandangan bisa diselesaikan secara dewasa dan tidak menjatuhkan martabat profesi wartawan secara sepihak.
Dewan Pers Satu-satunya Otoritas UKW
Keberadaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan di bawah otoritas Dewan Pers bukanlah bentuk diskriminasi terhadap wartawan non-UKW, melainkan mekanisme yang sah untuk menjamin kualitas, etika, dan tanggung jawab profesi jurnalistik di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pakar PWI Kepulauan Riau, Ramon Damora, menyusul munculnya penolakan dari sejumlah pihak terhadap pentingnya UKW dalam diskusi publik yang sempat berujung ricuh di Kota Batam, Sabtu (14/6/2025).
Ramon menjelaskan, satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan dan mengukur profesionalitas wartawan di Indonesia adalah Dewan Pers, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
“Dalam Pasal 3 peraturan tersebut ditegaskan bahwa uji kompetensi wartawan dilaksanakan oleh lembaga penguji yang ditunjuk dan diverifikasi oleh Dewan Pers,” jelas Ramon Dakota ketika dihubungi, Minggu (15/6/2025).







