LenteraKepri.com, Batam – Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi puluhan kali diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong. Belasan unit sepeda motor turut diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang mempin langsung penangkapan saat ekspose mengatakan, dua terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial M (27) dan SP (28). Sedangkan satu pelaku lainnya masuh diburu.
Tidak hanya itu, salah satu kaki dari M dan SP terpaksa dihadiahi timah panas, karena meawan petugas dan berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Baca: Gandeng Perusahaan AI iBlooming, Central Group Sponsori Platform Edukasi ‘iLearn Property’
“Ada dua tersangk yang kita amankan. Selain itu, terdapst 18 unit sepeda motor hasil curian yang kita sita. 1 unit terkait laporan polisi di Polsek Batu Ampar, 1 unit di Polsek Batuaji, dan 16 unit lainnya di Polsek Bengkong,” ujar Marihot, Kamis (27/2/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan korban yang dilaporkan pada Jumat (7/2/2025) lalu. Kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BP 6623 CG yang terparkir di teras depan rumah korban di kawasan Bengkong.
“Mereka menggunakan kunci model Y untuk merusak kunci kontak sepeda motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Saat kejadian, istri korban yang baru saja pulang dari pasar memarkir motor di teras rumah. Selang beberapa menit, seorang tetangga bernama Ibu Riduan memberi tahu bahwa sepeda motor korban telah dibawa kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera bergerak dan mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka, M, berada di Pelabuhan Bintan untuk melakukan transaksi jual beli motor. Berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara, polisi berhasil mengamankan tersangka M dan membawanya ke Polsek Bengkong.
“Dari pengembangan kasus, SP juga berhasil ditangkap di Bengkong Mahkota. Dalam pemeriksaan, M mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali, serta menerima 7 unit motor hasil curian dari seorang penadah berinisial S (DPO). Sementara itu, SP mengaku telah mencuri 8 sepeda motor bersama M,” bebernya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kunci model Y yang digunakan dalam aksi pencurian, 5 bilah besi tajam berbentuk obeng, serta 18 unit sepeda motor dari berbagai merek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pohaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.
“Selain itu, bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat datang langsung ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pengembalian kendaraan yang berhasil diamankan,” tutupnya.






