LenteraKepri.com, Batam — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (22/10/2025) pagi, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni laporan Bapemperda DPRD Kota Batam tentang Propemperda Tahun 2026, serta penyampaian penjelasan Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dari Fraksi Gerindra. Dari pihak eksekutif, Wali Kota Batam diwakili oleh Pj Sekda Firmansyah.
Turut hadir pula unsur Forkopimda, tokoh masyarakat Lembaga Adat Melayu (LAM), akademisi, media massa, serta pejabat Pemko dan BP Batam.
15 Ranperda Masuk Program Prioritas 2026
Dalam rapat tersebut, Muhammad Putra Pratama Jaya, S.M., selaku juru bicara Bapemperda DPRD Kota Batam, menyampaikan laporan resmi mengenai hasil penyusunan Propemperda 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas pembentukan perda yang baik,” ujar Putra.
Dari hasil pembahasan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam dan sejumlah OPD pengusul, disepakati 15 ranperda prioritas untuk Propemperda Tahun 2026.
Dari total tersebut, lima ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD, sementara sepuluh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam.
Berikut daftar lengkap 15 Ranperda Prioritas Kota Batam Tahun 2026:
- Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (inisiatif DPRD)
- Ranperda Penataan Kampung Tua (usulan Pemko Batam)
- Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Lingkungan Hidup (usulan Pemko)
- Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan Pemko)
- Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (usulan Pemko)
- Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi (inisiatif DPRD)
- Ketertiban Sosial (usulan Pemko)
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 (usulan Pemko)
- Bantuan Hukum bagi Masyarakat (inisiatif DPRD)
10.Rencana Pengembangan Industri Kota (usulan Pemko)
11.Perubahan APBD Tahun 2026 (usulan Pemko)
12.Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang CSR (inisiatif DPRD)
13.APBD Kota Batam Tahun 2027 (usulan Pemko)
14.Penanggulangan HIV/AIDS (inisiatif DPRD)
15.Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (usulan Pemko)
DPRD Sepakat Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Bapemperda berharap agar seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, bersinergi dalam proses pembahasan hingga pengesahan setiap ranperda yang masuk dalam program prioritas.
“Dukungan penuh dari semua pihak sangat dibutuhkan agar Propemperda 2026 dapat berjalan optimal dan menghasilkan perda yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung pembangunan Batam yang berkelanjutan,” ujar Putra menutup laporannya.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah Propemperda 2026 dapat disetujui?” tanyanya di ruang paripurna.
Serentak, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju. Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sidang satu kali sebagai tanda resmi disahkannya Propemperda Tahun 2026.






