“Kami juga tidak menerima putusan hakim, dan akan berupaya untuk melakukan banding. Namun secara profesional, kami juga harus diskusi dengan klien kami,” ujar Calvin, saat diwawancarai awak media usai sidang.
Alasannya, hingga saat ini belum ada bukti yang cukup untuk menjerat Satria Nanda dengan dugaan kasus yang dituduhkan.
“Bukti-bukti yang mengarah pada klien kami belum ada. Sampai proses putusan dibacakan, menurut kami JPU tidak dapat membuktikan korelasinya terhadap klien kami. Sejauh ini ahli juga tidak dapat menjelaskan perannya,” timpal Calvin.
Baca: Berkolaborasi dengan APH, PWI Batam Akan Bentuk Satgas Sebagai Wadah Aduan Masyarakat
Harapan untuk bisa mendapatkan keadilan, masih terlihat jelas oleh Calvin jika dilakukan banding nantinya. Tidak muluk-muluk, ia berharap agar majelis hakim bisa lebih objektif menilai perkara ini.
“Kami berharap nantinya majelis hakim bisa mejatuhkan hukuman yang lebih adil setelah dilakukan banding,” harapnya.
Sementara itu usai persidangan, Satria Nanda tampak berjalan keluar dari ruangan dengan menutup wajah menggunakan satu tangan, terutama saat melewati awak media. Begitu sampai di pintu, tangannya pun diborgol kembali dan diantar petugas ke ruang tahanan sementara.
Kembali lagi, bagaimana perasaannya yang biasa bisa tersiratkan dari ekspresi wajah, semua tertutupi dengan kaca mata dan maskernya dan menjadi misteri.







