LenteraKepri.com, Batam – Mengenakan baju dan rompi merah bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan Negeri Batam’, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda melangkah ke dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Entah bagaimana ekspresinya menjalani situasi ini, semua itu ia tutupi dengan kaca mata serta masker berwarna putih yang melekat di wajahnya.
Proses persidangan yang ia jalani usai terseret kasus penyelewengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan keterlibatan dalam praktik jual beli narkoba oleh aparat penegak hukum telah mencapai puncak. Di mana, sidang vonis hukuman untuk dirinya dibacakan oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini, Rabu (4/6/2025).
Kasus ini, menyeret dirinya beserta 11 anggotanya. Namun dalam persidangan putusan dilakukan secara terpisah, yang diawali dengan pembacaan vonis untuk Satria Nanda.
Sidang Tuntutan Dimulai
Digiring oleh beberapa petugas dari kepolisian dan kejaksaan sampai ke pintu persidangan, ia masuk sendirian dengan tangan diborgol ke dalam ruang sidang. Sesampainya di deretan meja kuasa hukum, borgol itu dilepas oleh salah satu petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Sebelum duduk di kursi pesakitannya, ia didatangi oleh dua kuasa hukumnya. Entah apa yang dibicarakan, bisikan itu seakan memberikan semangat kepada dirinya yang diakhiri pundaknya diitepuk oleh salah satu kuasa hukum. Sementara dengan satu kuasa hukum lainnya, Satria Nanda mengakhiri percakapan itu dengan berjabat tangan.
Barulah kemudian ia berjalan ke kursi panjang, dan langsung duduk menghadap ke meja para majelis hakim tanpa melepas kaca mata maupun maskernya. Sidangpun dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, yang berlangsung selama dua setengah jam, atau berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Baca: Sambutan Hangat Teruntuk Danlanud Hang Nadim Dalam Kunjungan ke Yayasan Sosial Cahaya Obor Berkat








