Lentera Batam – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Sebanyak 1,9 kilogram sabu berhasil diamankan dari dua tersangka.
Dalam ekspose yang digelar pada Selasa (29/11/2022), Kapolresta Barelang Kombes Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penindakan dalam satu minggu terakhir.
Penangkapan dua pelaku berinisial RL dan SM yang hendak melakukan transaksi jual beli sabu asal Malaysia itu dilakukan di halte pelabuhan kawasan Sagulung.
Baca: HUT Armada RI Tahun 2022, Lanal Bintan Pasang Spanduk Imbauan Meriahkan Naval Base Open Day
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di halte tersebut. Kemudian tim menindaklanjuti ke lapangan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sebanyak 1,9 kilogram sabu,” kata Kapolresta.
Hasil pemeriksaan dari dua tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di kawasan Batam. Namun berkat informasi dari masyarakat, upaya itu berhasil digagalkan.
“Kita akan terus memerangi peredaran narkotik di Kota Batam. Pelaku saat ini sudahdiamankan dan masih dalam proses pemberkasan,” tambahnya.
Para pelaku, dijerat Pasal 112 jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam huuman penjara 20 tahun, seumur hidup, dan atau hukuman mati. (Chandra)






