LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan menelaah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri terkait pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025-2028.
Telaah putusan tersebut akan dilakukan bersama Biro Hukum Pemprov Kepri sebelum menentukan langkah selanjutnya, Rabu, 23 September 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, mengatakan Pemprov Kepri menghormati putusan PT TUN Medan tersebut. Menurutnya, Pemprov Kepri perlu mempelajari secara menyeluruh amar putusan serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan pengadilan.
“Pagi tadi sudah komunikasi dengan Kepala Biro Hukum, sore atau besok sudah ada telaah ke Gubernur yang akan dibahas bersama,” ujar Hendri Kurniadi, yang secara tidak langsung membenarkan telah menerima salinan putusan PTTUN Medan.
Hendri mengatakan, hasil telaah tersebut akan menjadi bahan bagi Pemprov Kepri dalam menentukan langkah berikutnya. Pemprov Kepri, katanya, masih mempertimbangkan sejumlah opsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hendri menambahkan, bahwa belum dapat memastikan apakah Pemprov Kepri akan menerima putusan PT TUN Medan tersebut, dan atau menempuh upaya hukum lanjutan, seperti kasasi. Keputusan tersebut masih menunggu hasil pembahasan bersama Biro Hukum dan Gubernur Kepri.
“Apakah akan mengajukan kasasi atau banding sekiranya bisa, atau langsung serta merta menerima, itu masih akan dibahas,” ucapnya, sebagai mana dikutip dari RRI.
Sebelumnya, PT TUN Medan membatalkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025-2028.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Kepri untuk melakukan telaah sebelum menentukan tindak lanjut terhadap keberadaan SK PTTUN tersebut.






