Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus komplotan pencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang telah meresahkan masyarakat. Saat ini , tiga orang telah diamankan terdiri dari dua pelaku pencurian dan satu penadah barang hasil curian.
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Iptu Rio ardian mengatakan, dua pelaku pencurian yang diamankan berinisial TBS (25) dan E (33). Sedangkan penadah berinisial RF (26).
“Mereka diamankan ditempat yang berbeda. Dua pelaku diamankan di Perumahan Ocarina pada Jumat (9/12/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian kita kembangkan sehingga penadah diamankan di Pasar Jodoh sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar RIo, Sabtu (10/12/2022).
Baca: DPR RI Sahkan Pasal Baru Soal Alkohol Dalam KUHP, Sandiaga Uno Bakal Koordinasi dengan Kapolri
Hasil pemeriksaan lanjut Rio, modus pelaku beraksi dengan cara berkeliling di seputaran Bengkong menggunakan mobil rental jenis Toyota Agya warna hitam BP 1364 RD pada Rabu (7/12/202) malam.
Kemudian saat melewati depan rumah korban di Jalan Cendrawasih Gang Salak I No. 06 Rt. 003 / Rw. 003 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam melihat ada tabung gas.
Sekitar pukul 3.00 WIB Kamis (8/12/2022), pelaku kembali ke lokasi, Setelah melihat situasi aman, salah satu pelaku turun dari mobil dan merusak kunci pagar dan pintu samping. Setelah berhasil, dengan sigap pelaku memasukkan 55 tabung gas ukuran 3 kilogram ke dalam mobil.
“Dua pelaku ini memiliki tugas berbeda. TBS yangturun untuk mencuri, sedangkan E bertugas sebagai sopir dan menyusun taagung gas itu di dalam mobil. Begitu berhasil memindahkan ke dalam mobil, langsung meninggalkan lokasi dan pergi ke Pasar Jodoh untuk menjualnya kepada penampung,” jelas Rio.
Baca: Meski Berhasil Mendepak Belanda, Lionel Messi Masih Komplen di Depan Mikrofon
Pengakuan RF, pelaku sudah tiga kali menjual tabung gas kepadanya. Untuk satu tabung dijual sebesar Rp 100 ribu. Kemudian ia menjual dengan cara mengecer seharga Rp 124 ribu untuk yang kosong, dan Rp 146 ribu untuk yang ada isi.
“Pengakuan penadah jugasingkron dengan pelaku yang mengaku sudah 3 kali beraksi di Bengkong. Saat ini kita masih kembangkan untuk mencari barang butki yang sudah dijual. Serta, mendalami apakah masih ada TKP lainnya dari pelaku,” tegas Rio.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil yang digunakan pelaku, uang sisa penjualan tabung gas Rp 2,7 juta, 2 unit handphone.







