LenteraKepri.com, Batam – Penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 mulai menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah.
Namun, Pemerintah Kota Batam memastikan kondisi fiskal daerah masih aman dan tidak akan berdampak pada nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa aturan tersebut belum berlaku saat ini dan baru akan diterapkan penuh pada 2027.
“Belum diterapkan sekarang, itu berlaku di 2027. Tapi kita sudah mulai menyesuaikan,” ujar Rudi, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, struktur APBD Batam saat ini masih berada dalam batas ideal. Sekitar 30 persen dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara 70 persen lainnya digunakan untuk kebutuhan di luar pegawai.
Kondisi tersebut dinilai jauh lebih stabil dibandingkan sejumlah daerah lain yang mengalami tekanan fiskal akibat keterbatasan pendapatan.
“Kalau Batam, kita termasuk kota dengan kemampuan fiskal yang baik,” katanya.
Kekuatan fiskal Batam disebut berasal dari tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang ditopang sektor pajak dan berbagai sumber penerimaan lainnya. Bahkan, Batam menjadi salah satu daerah dengan PAD tertinggi di wilayah Sumatera.
Menjawab kekhawatiran publik terkait kemungkinan pengurangan pegawai, Rudi menegaskan bahwa PPPK di Batam dipastikan tetap aman.
“Tidak ada sampai dirumahkan atau diberhentikan,” tegasnya.
Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan daerah. Karena itu, Pemko Batam telah melakukan perhitungan matang terkait kemampuan keuangan sebelum mengangkat pegawai tersebut.
“Sebelum diangkat jadi PPPK, kita sudah hitung kemampuan daerah. Artinya kita sanggup membayar hak mereka,” jelasnya.
Meski demikian, penyesuaian anggaran tetap akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan belanja, termasuk memenuhi kebutuhan sektor lain seperti pendidikan dan infrastruktur.
Pemko Batam juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan kondisi fiskal yang kuat, Batam optimistis mampu menghadapi penerapan UU HKPD 2027 tanpa harus melakukan pengurangan pegawai maupun menurunkan kualitas layanan publik.








