Lentera Batam – Kasus eksploitasi anak terjadi di Batam. Dua pelaku yang menjadi mucikari dalam kasus peostitusi online melalui aplikasi Whatsapp berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang.
Keduanya ialah perempuan berinisial M (22) dan AYM (21) dan diamankan di salah satu hotel kawasan Nagoya. Kedua pelaku sebagai nucikari, namun tidak saling kenal. Sementara dua korban berinisial DS berusia 13 tahun, dan AAA berusia 16 tahun
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, saat ekspose mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur.
Baca: IHGMA Kepri Berbagi Saat Aniversary ke 6, Tumbuhkan Jiwa Kepedulian Sesama
Kemudian pada hari Kamis (14/4/2022), sekitar pukul 16.30 wib, penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya dilakukan.
Anggota pun melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi Whatsapp untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel kawasan Nagoya Kecamaran Lubukbaja, Kota Batam.
Setelah korban diantar pelaku M sebagai mucikari ke kamar Hotel, M menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta, kemudian M memberikan Rp 800 ribu kepada DS. Sementara sisanya menjadi bagian untuk M, dan meninggalkan korban bersama tamu.
Setelah itu, pelaku M diamankan di bawah atau lobby hotel. Sedangkan anggota lain naik ke kamar dan langsung menginterogasi korban. Korban mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 800 ribu dari M untuk melayani tamu.
“Sementara tim juga mengamankan AYM yang membawa AAA. Dalam hal ini, AYM menerima uang dari taku sebesar Rp 2 juta, dan diberikan kepasa korban sebesar Rp 1,8 juta dan dirinya mendapatkan Rp 200 ribu,” jelas Rahman.
Baca: Lagi Asik Main Handphone, Pelaku Jambret di Dotamana Terpelongok Saat Diciduk Polisi
Pihaknya juga menyita barang bukti dari M, berupa uang tunai, 1 Uunit Handphone, 2 bungkus kondom, 1 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik DS dan M, screenshoot whatsapp.
Sedangkan dari AYM, diamankan uang tunau, 1 unit handphone, 1 bungkus kondom, 1 card kunci kamar hotel, vaju dan celana milik AYM dan AAA, serta screenshoot Whatsapp.
“Tindak pidana exploitasi anak tersebut terdapat sistem bagi hasil antara korban dan pelaku,” lanjutnya.
Modus pelaku sendiri, dengan mengajak korban dengan di iming-imingi akan mendapatkan uang.
“Antara korban dan pelaku sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu,” jelasnya.
Rahman, menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi anaknya.
“Jangan sampai melakukan aktivitas di luar kontrol orang tua, itu yang paling penting,” imbaunya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. (Chandra)






