LenteraKepri.com, Batam – Setelah sempat belajar dari rumah akibat kabut asap, ribuan peserta didik di Kota Batam kembali diperbolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Kamis (1/10/2026). Namun, meski sekolah kembali dibuka, siswa dan guru tetap diminta waspada terhadap perubahan kualitas udara.
Kebijakan tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan setelah kondisi kualitas udara di wilayah Batam menunjukkan perbaikan.
PTM kembali diberlakukan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta di seluruh Kota Batam.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada PAUD, SD, dan SMP Se-Kota Batam.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, pada 30 September 2026.
Kualitas Udara Batam Membaik
Dinas Pendidikan menerbitkan kebijakan tersebut setelah sebelumnya pemerintah menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kabut asap yang berdampak pada kualitas udara.
Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pada 30 September 2026, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Batam berada di angka 86.
Nilai tersebut masuk dalam kategori sedang, sehingga pemerintah kembali mengizinkan aktivitas pembelajaran berlangsung secara tatap muka di sekolah.
Meski demikian, kondisi tersebut tetap harus dipantau karena kualitas udara dapat berubah sewaktu-waktu.
Siswa dan Guru Tetap Diminta Pakai Masker
Kembalinya PTM bukan berarti sekolah boleh mengabaikan faktor kesehatan. Dinas Pendidikan Kota Batam memberikan sejumlah instruksi kepada seluruh satuan pendidikan untuk memastikan kegiatan belajar berlangsung dengan aman.
Kepala satuan pendidikan diminta mengawasi kondisi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Sekolah juga harus memastikan lingkungan satuan pendidikan tetap bersih dan sehat serta mempertahankan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan perubahan kualitas udara.
Selain itu, ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku tetap harus diterapkan di lingkungan sekolah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penggunaan masker. Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah bekerja sama dengan komite sekolah dan kelompok paguyuban kelas untuk mengingatkan orang tua agar anak-anak tetap menggunakan masker selama mengikuti PTM.
Imbauan tersebut juga berlaku bagi para guru dan tenaga kependidikan.
Sekolah Wajib Pantau Kualitas Udara
Dinas Pendidikan Batam juga meminta sekolah tidak berhenti memantau perkembangan kualitas udara setelah PTM kembali diberlakukan.
Pemantauan perlu dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi apabila kondisi udara kembali memburuk dan berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah.
Jika terjadi perubahan kondisi yang dinilai dapat mengancam kesehatan maupun keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, pihak sekolah diwajibkan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam.
Dengan diberlakukannya kembali PTM mulai 1 Oktober 2026, kegiatan belajar mengajar di PAUD, SD, dan SMP Kota Batam kembali berlangsung secara langsung. Meski demikian, kewaspadaan terhadap kualitas udara dan penggunaan masker tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembelajaran.







