LenteraKepri.com, Batam — Tawaran bekerja di luar negeri memang bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, calon pekerja migran diminta tidak terburu-buru menerima tawaran tanpa memastikan pekerjaan, dokumen, hingga jalur keberangkatannya.
Pesan tersebut disampaikan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin saat menghadiri Seminar Internasional dan Misa Minggu Migran dan Pengungsi Sedunia 2026 di Grand Ballroom Pacific Palace Hotel Batam, Minggu (20/9/2026).
Seminar tersebut membahas sejumlah persoalan penting, mulai dari perlindungan pekerja migran, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga pentingnya migrasi yang aman dan legal.
Kapolda Kepri: Perlindungan Harus Dimulai dari Daerah Asal
Dalam kesempatan tersebut, Asep menekankan bahwa melindungi pekerja migran bukan hanya tugas polisi ketika persoalan sudah terjadi.
Menurutnya, upaya pencegahan justru harus dimulai sejak calon pekerja migran masih berada di daerah asal.
Caranya antara lain melalui edukasi, pelatihan serta pemberian informasi yang benar mengenai prosedur bekerja di luar negeri.
Dengan begitu, masyarakat memiliki bekal yang cukup sebelum memutuskan menerima tawaran pekerjaan dan berangkat ke negara lain.
Kapolda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang belum jelas.
Sebab, di balik tawaran tersebut bisa saja terdapat praktik penipuan, eksploitasi, perekrutan ilegal hingga perdagangan orang.
Jangan Hanya Tergiur Tawaran Kerja
Bekerja di luar negeri bukan sekadar persoalan mendapatkan tiket dan berangkat.
Calon pekerja migran perlu memastikan proses perekrutan dilakukan melalui jalur yang sesuai, perusahaan atau pemberi kerja jelas, serta dokumen dan perjanjian kerja dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini menjadi penting agar masyarakat tidak justru terjebak dalam persoalan hukum maupun menjadi korban eksploitasi setelah berada di luar negeri.
Polda Kepri, kata Asep, berkomitmen menjalankan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan perekrutan ilegal dan perdagangan orang.
Selain itu, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan bagi korban.
Pemerintah Diminta Pastikan Hak Pekerja Migran
Sementara itu, Dirjen KP2MI Rinardi menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran pada akhirnya harus bermuara pada kesejahteraan.
Pekerja migran harus memperoleh informasi yang benar sejak awal, mendapatkan perlindungan sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.
Hak-hak pekerja migran juga harus dipastikan terpenuhi.
Pemerintah, lanjut Rinardi, terus memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran melalui koordinasi lintas sektor.
Pengawasan terhadap perusahaan penempatan serta peningkatan layanan pengaduan juga menjadi bagian dari upaya mencegah perekrutan ilegal.
Batam Jadi Titik Penting Perlindungan Pekerja Migran
Seminar di Batam tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Dirjen KP2MI Rinardi, Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, Uskup Keuskupan Pangkal Pinang, Direktur Eksekutif Caritas Indonesia, Direktur Eksekutif Stella Maris Batam, perwakilan Pemerintah Kota Batam, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat kerja sama berbagai pihak dalam menghadapi persoalan pekerja migran.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa polisi tidak dapat bekerja sendirian.
Pemerintah, lembaga terkait, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga keluarga dan masyarakat umum memiliki peran dalam mencegah perdagangan orang.
Pesannya sederhana: jangan sampai niat mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri justru membawa seseorang masuk ke dalam jerat penipuan, eksploitasi atau perdagangan orang.
Melalui kolaborasi lintas sektor, migrasi diharapkan berlangsung secara aman, legal, tertib dan manusiawi, sekaligus memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.






