LenteraKepir.com, Batam – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa Warga Negara Asing (WNA) Taiwan YCY (43) yang merupakan tersangka kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine melalui kapal tanker MT Global 168 ke Bareskrim Polri.
YCY dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih intensif. “Tersangka telah tiba,” kata Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di Gedung Bareskrim, tersangka tiba dengan mengenakan pakaian oranye. Ia terlihat diborgol dan tiba sekira pukul 18.58 WIB. Menurut Cahyo, YCY dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih intensif.
Sementara, tujuh orang lainnya yang diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi hasil pemeriksaan kita simpulkan, menetapkan 1 satu tersangka, YCY,” ujar Cahyo.
Sementara, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine yang dibawa di kapal tanker MT Global 168. Polri sebelumnya menangkap delapan orang dalam kasus ini. Namun, hanya satu orang yang dijadikan tersangka pada perkara tersebut yakni, YCY (43), Warga Negara Asing (WNA) Taiwan.
“Karena yang tujuh orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian,” kata Kombes Cahyo Utomo.
Cahyo menjelaskan, tujuh orang itu tidak dijadikan tersangka lantaran mereka tidak memiliki keterlibatan tindak pidana dalam penyelundupan ketamine tersebut.
“Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan daripada tujuh orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada tujuh orang itu,” ujar Cahyo.
Kata Cahyo, dalam perkara ini yang memiliki peran sentral dan terlibat dalam penyelundupan ketamin 1,16 ton tersebut hanyalah YCY. “Jadi kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada berada di dalam kapal,” ucap Cahyo.
Sebelumnya, Polri melakukan penangkapan terhadap kapal tanker yang diduga membawa 1,16 ton Ketamine di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), 21 Oktober 2026.
Ketamine 1,16 ton tersebut memiliki nilai ekonomi sebesar Rp3,48 Triliun. Kapal tanker itu berangkat memakai bendera Mongolia, tetapi berasal dari Malaysia.
Atas penyelundupan ini, YCY selaku WNA Taiwan dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp2 miliar. (red)







