LenteraKepri.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menetapkan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam. Kali ini, penyidik resmi menahan satu tersangka baru berinisial TA, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Persero Batam periode 2015–2018.
Penahanan dilakukan pada Senin (3/11/2025) setelah tersangka TA datang memenuhi panggilan penyidik. Ia sempat mangkir saat tiga tersangka lainnya lebih dulu ditahan beberapa waktu lalu.
“Saudara TA saat penetapan tersangka dan penahanan sebelumnya tidak hadir bersama tiga lainnya. Hari ini yang bersangkutan datang dan langsung kita lakukan penahanan,” ujar Plh. Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Samandohar Munthe.
TA kini dititipkan di Rutan Kelas IIA Batam selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Selain TA, tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan yakni HO (General Manager Akuntansi dan Keuangan 2013–2018), DU (Direktur Utama 2018–2020), serta BU (Fungsional Asuransi 2001–2013).
Kasus Korupsi Asuransi Aset Rp2,2 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam yang terjadi selama hampir satu dekade, periode 2012–2021.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, menyebutkan hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Kerugian negara mencapai Rp2.223.944.132,” ungkap Wayan.
Dalam prosesnya, pihak manajemen PT Persero Batam diduga menutup asuransi aset tanpa melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung yang sah, melainkan menunjuk PT Berdikari Insurance dengan alasan sinergi antar-BUMN.
Modus: Potongan Komisi dan Dana Hiburan
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya potongan biaya akuisisi atau komisi sekitar 15% dari nilai premi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan, namun malah dialihkan untuk kegiatan hiburan, marketing, dan operasional nonresmi.
“Sebagian dana digunakan untuk kegiatan hiburan seperti bermain golf dan jamuan makan. Pembayaran premi juga dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA),” jelas Wayan.
Selama periode 2012–2021, nilai premi asuransi aset yang dibayarkan mencapai Rp7,12 miliar, namun sebagian di antaranya diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang lebih dulu ditangani Kejati Kepri dengan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Fakta baru di persidangan mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat PT Persero Batam lainnya, hingga akhirnya penyidik Kejari Batam menetapkan empat orang tersangka tambahan.
Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta mengantongi empat alat bukti sah yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Langkah Tegas Kejari Batam
Kejari Batam menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Wayan.






