LenteraKepri.com, Batam – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan sebanyak 487 satuan pendidikan telah kembali melakukan pembelajaran tatap muka di ruang kelas setelah terdampak bencana gempa bumi beberapa waktu lalu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Kemendikdasmen, Saryadi mengatakan pembelajaran di satuan pendidikan terdampak bencana dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi di lingkungan sekolah masing-masing.
“Dari 2.447 sekolah yang dilaporkan terdampak, sebanyak 1.960 satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran dalam moda darurat yang dilaksanakan di tenda, di ruang terbuka maupun ruang kelas darurat dan ada 487 satuan pendidikan telah kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara normal di ruang kelas,” kata Saryadi dalam Taklimat Media Perkembangan Penanganan Bencana NTT di Bidang Pendidikan secara Zoom di Jakarta Pusat, Senin.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas telah dimulai secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September, dengan prioritas murid ialah para peserta didik kelas 6,9, dan 12.
Untuk para peserta didik kelas 6, 9, dan 12, lanjutnya, pembelajaran tatap muka terbatas juga diprioritaskan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Ia menegaskan seluruh kebijakan pembelajaran bagi satuan pendidikan terdampak bencana mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Menurut Saryadi, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.
“Pertama, keselamatan peserta didik dan pendidik sebagai prioritas utama, kemudian fleksibilitas moda dan waktu pembelajaran sesuai dengan kondisi lapangan, serta dukungan psikososial bagi warga satuan pendidikan,” katanya.
Ia menegaskan keberlangsungan pembelajaran perlu tetap dijaga dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan yang terdampak.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan sekaligus mendapatkan perlindungan dan dukungan yang sesuai selama masa pemulihan pascabencana,” katanya.






