LenteraKepri.com, Batam – H, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
H yang diketahui merupakan PPPK penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan ditangkap pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Kute Siantan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu Kristian, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah Kute Siantan.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” kata Kristian, Kamis (8/10/2026).
Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Setelah diamankan, H menjalani pemeriksaan urine di RSUD Tarempa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine H dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Selain barang yang diduga sabu, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu set alat hisap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler, serta uang tunai.
H berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Telusuri Asal Sabu
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat.
“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar Misbachul Munir.
Penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas saat ini masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses hukum, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kepulauan Anambas menyatakan proses hukum terhadap H dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah kepolisian memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.







