LenteraKepri.com, Batam – Kuasa hukum Roy Suryo kembali meminta agar ijazah yang ditampilkan dalam persidangan menjalani pengujian secara independen.
Menurutnya, memperlihatkan dokumen secara langsung di hadapan persidangan belum cukup untuk memastikan keasliannya. Ia menilai diperlukan pemeriksaan laboratorium oleh pihak yang memiliki kompetensi.
“Kalau hanya ditunjukkan, itu hanya show of force saja. Apakah kalian bisa mengerti apakah itu asli atau palsu hanya dengan ditunjukkan? Kan tidak bisa,” ujarnya.
Refly juga membuka kemungkinan pengujian melibatkan pihak lain yang memiliki keahlian agar pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka.
Respon UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) merespons Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang memamerkan ijazah sarjana miliknya dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11) kemarin.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah bergulir. Menurut dia, kampusnya telah menjalankan peran sebagaimana mestinya dengan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan,” kata Made Andi dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Ia menyampaikan, sampai saat ini UGM belum memiliki informasi tambahan yang perlu disampaikan kepada publik menyangkut perkara tersebut.
“Sejauh ini tidak ada informasi yang perlu ditambahkan. Jika ada perkembangan yang perlu disampaikan, kami akan lakukan pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Made Andi juga menyampaikan apresiasi atas atensi media dan masyarakat terhadap perkembangan perkara yang turut menyeret nama mantan Presiden RI tersebut. (red)








