Layanan LMS, Komitmen BP Batam Menata dan Percepat Pengelolaan Pertanahan Secara Efisien

oleh -
LMS
Layanan LMS. (Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Layanan digital Land Management System (LMS), portal perijinan resmi yang dikembangkan BP Batam, merupakan sebuah komitmen untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas. Mulai dari asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Baca:Amsakar Berharap, Pemasangan Jaringan Pipa Mampu Menambah Durasi Air Minum Mengalir Lebih Lama

“Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah,” ungkap Li, Jumat (21/5/2026).

Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.

Baca: Pastikan Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum

Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.