LenteraKepri.com, Batam – Dugaan tindak pidana yang dilakukan sebuah klinik kecantikan berinisial EAC di Batam terkuak. Mulai dari dugaan pemalsuan izin atau nomor BPOM, pelanggatan izin edar, hingga manipulasi masa kadaluwarsa dilakukan klinik tersebut.
Produk-produk tersebut mencakup berbagai jenis, seperti sunscreen, facial wash, serum, toner, hingga krim perawatan kulit. Bukan tanpa bukti, kecurangan tersebut dibongkar langsung oleh dua mantan karyawan klinik tersebut, yang membuat laporan polisi ke Mapolda Kepri, Jumat (1//5/2026).
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, laporan tersebut dibuat untuk mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan terhadap barang impor, terutama produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional maupun ketentuan BPOM.
“Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengawasan agar masyarakat terlindungi dari peredaran kosmetik ilegal,” ungkap Rambe di Mapolda Kepri, Jumat sore.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Apalagi, kliennya dipaksa melakukan praktik yang berpotensi melanggar hukum. Hinga akhirnya kliennya memutuskan untuk membuat laporan ke Mapolda Kepri agar dugaan tindak pidana ini bisa diusut tuntas.
“Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum, antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan. Setelah berkonsultasi dengan kami, kedua klien memilih untuk melapor ke Polda Kepri karena tidak ingin terlibat dalam dugaan tindak pidana ini,” lanjutnya.
Sementara Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengatakan, dugaan tindak pidana ini awalnya muncul karena pihaknya mendapatkan informasi yang beredar di masyarakat, karena ada salah satu warga ang sempat memviralkan hal ini.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk melayangkan surat klarifikasi ke EAC. Hanya saja, hingga delapan hari kerja tidak mendapat jawaban dari klinik tersebut.
“Untuk memastikan lebih lanjut, kami juga melakukan konfirmasi langsung ke BPOM RI di pusat untuk mencari tahu izizn edar dari produk Klinik EAC ini. Hasilnya banyak produk kecantikan ternyata tidak memiliki izin BPOM,” terangnya.
Berdasarkan hal itu, pihaknya meminta Ilpan Rambe untuk mendampingi kedua mantan karyawan di klinik tersebut untuk melapor ke pihak yang berwajib, agar hal ini bisa diselidiki lebih jauh sesuai aturan yang berlaku.
Usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Anggi Isma Pratiwi, salah satu pelapor mengungkapkan, ia bersama karyawan lainnya selama ini selalu diperintahkan untuk memanipulasi produk-produk tersebut. Hal pertama yang dilakukan ketika produk itu sampai ke klinik dari luar negeri, yakni menghapus tanggal kadaluwarsa menggunakan cairan pembersih cat kuku (aseton).
“Saya mulai bekerja sejak September 2025. Semua karyawan diminta menghapus tanggal kadaluwarsa dan merubah dengan tanggal baru dengan masa kadaluwarsanya diperpanjang hingga sembilan bulan ke depan,” ungkap Anggi.
Hal serupa juga disampaikan Fiki Anjeliani, yang juga mantan karyawan di klinik tersebut. Saat ini, klinik tersebut memilik 19 cabang di Indonesia. Sementara di Batam terdapat 3 klinik yang berada di kawasan BCS Mall, Grand Mall serta satu lagi di kawasan Mahkota Raya Batam.
Didukung dengan berbagai program promosi, jumlah pelanggan untuk wilayah Batam tambahnya, sudah mencapai ribuan. Bahkan, klinik ini memiliki target omzet hingga Rp 1,7 miliar untuk cabang yang berada di pusat perbelanjaan dan Rp 800 juta untuk outlet yang lebih kecil.
“Kami sudah mengundurkan diri beberapa bulan lalu karena tidak ingin terlibat dalam hal ini. Hampir semua produk di klinik itu tidak memiliki izin BPOM yang diganti sendiri masa kadaluwarsanya. Kami juga menggunakan produk itu, karena per tiga bulan sekali para karyawan dapat bonus Rp 1 juta, tapi tak bisa diuangkan. Harus ambil produk, makanya kami juga pakai,” bebernya.
Kedua pelapor berharap dengan laporan dan tindak lanjut dari pihak kepolian bisa menguak pelanggaran yang dilakukan klinik tersebut. Sehingga warga Batam serta pelanggan di luar daerah tidak menjadi korban kecurangan dan tidak berdampak pada kondisi kesehatan.
Hingga berita ini diunggah, belum mendapat konfirmasi dari pihak EAC sendiri.






