LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dua terduga pelaku berhasil diamankan. Mirisnya, meereka masih bocah masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMP berinisial CLPS (14) dan MT (14).
Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Senin (15/1/2023) kemarin. Mereka ditangkap saat subuh dengan barang bukti sepeda motor hasil curian yakni Yamaha Vega R BP 5234 HG.
“Sepeda motor ini mereka curi saat diparkirkan pemiliknya di kawasan Bengkong Nusantara I pada Minggu (14/1/2023). Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membobol kunci sepeda motor menggunakan gunting,” ujar Doddy, Selasa (16/1/2023).
Doddy sangat menyayangkan tindakan dari keduabocah SMP tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat terutama paraorang tua untuk bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus ke dalam kenakalan remaja yang berujung tindak pidana.
“Ini menjadi peran penting semuapihak, agar para anak-anak kita tidak melakukan tindak pidana,”tegasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan, kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pada malam hari. Ia baru mengetahui sepeda motor tersebut dicuri keesokan paginya.
“Begitu mengetahui sepeda motornya dicuri, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Bengkong, sehingga kita langsung melakukan penyelidikan,” jelas Marihot.
Upaya yang dilakukan membuahkan hasil. Tidak berselang lama, pihaknya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor serta gunting yang digunakan saat beraksi.
Baca: Keluhan Warga di Jumat Curhat Terjawab, Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor
“Kedua pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bengkong. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada TKP lainnya,” lanjutnya.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).






