LenteraKepri.com, Batam – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kota Batam. Seorang wanita muda berinisial M Hn, warga Jawa Tengah, diamankan petugas di Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay, Kamis (25/12), usai dipulangkan dari Malaysia.
Perempuan tersebut tiba di Pelabuhan Harbour Bay sekitar pukul 17.00 WIB, setelah dilakukan pendalaman oleh tim perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari hasil pemeriksaan awal, M Hn diduga terlibat dalam pengurusan keberangkatan PMI secara nonprosedural menuju Malaysia.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Imam Riyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pencegahan keberangkatan PMI ilegal di Helpdesk Harbour Bay Batam.
“Dari hasil pendalaman sementara, yang bersangkutan diduga berperan dalam pengurusan keberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedur. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan,” ujar Imam Riyadi.
Berdasarkan data BP3MI Kepri, para korban diduga membayar biaya keberangkatan sebesar Rp10 juta kepada M Hn. Uang tersebut diduga digunakan untuk pengurusan kerja ilegal di Malaysia.
“Modusnya melancong, dan para korban membayar Rp10 juta kepada pelaku,” jelasnya.
Janji Upah Rp 8 jutar per Bulan
M Hn diketahui merupakan warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan tujuan keberangkatan ke Malaysia menggunakan modus perjalanan wisata. Dari keterangan awal, korban dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga kedai dengan iming-iming gaji Rp8 juta per bulan oleh seseorang berinisial AS yang berada di Malaysia.
Dalam kronologi kejadian, korban mengirimkan uang kepada seorang perempuan berinisial ML, yang diakui sebagai kerabat dan diduga bertindak sebagai pengurus keberangkatan. Dana tersebut ditransfer melalui orang tua korban sebelum diteruskan kepada pihak lain.
Saat proses pengamanan, korban dan ML diketahui berangkat secara terpisah. Bahkan kapal yang ditumpangi ML lebih dahulu bertolak menuju Malaysia sebelum petugas melakukan pencegahan.
“Petugas masih menelusuri aliran dana dan mendalami peran ML, apakah hanya sebagai perantara atau terhubung dengan agen ilegal lainnya,” tambah Imam.
BP3MI Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk Batam guna menekan praktik TPPO. Masyarakat juga diimbau agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi pemerintah.
“Untuk pelaku kami serahkan ke Polsek KKP untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Imam Riyadi.
