LenteraKepri.com, Batam – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 guna mendukung musim tanam periode Januari-Maret 2024. Revisi aturan ini merupakan upaya dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa ada potensi petani akan mengeluhkan mengenai ketersediaan pupuk bersubsidi jika pemerintah tidak segera merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
“Hati-hati kalau nanti Januari 2024 ada keluhan pupuk langka. Itu bukan langka, pupuknya ada tetapi kios tidak bisa menyalurkan karena harus ada datanya dulu. Oleh karena itu, Ombudsman mendesak Pemerintah segera mengeluarkan revisi Permentan untuk penyaluran pupuk bersubsidi yang memudahkan petani kita,” demikian ungkap Yeka saat melakukan kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (13/12/2023).
Baca: Polda Kepri Ajak Insan Pers dan Perusahaan Media Menangkal Informasi Hoaks di Tahun Politik
Permentan Nomor 10 Tahun 2022 merupakan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam aturan ini, Pemerintah telah menetapkan nama petani dan jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi yang menjadi acuan para kios dalam melakukan penyaluran atau penebusan pupuk petani yang terdaftar pada e-Alokasi.
“Jadi kalau belum ada Permentan maka pada bulan bulan awal tahun petani tidak dapat melakukan pupuk bersubsidi, karena saat itu kios belum menerima data penerima pupuk bersubsidi. Petani maksa pun tidak akan dilayani oleh Kios, Kenapa? Karena aturan penyaluran oleh kios hanya bisa dilakukan saat mereka sudah menerima data penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah,” lanjutnya,
“Jika pendataan untuk tahun depan bermasalah, maka Ombudsman telah meminta Kementan (Kementerian Pertanian) agar berani menggunakan data tahun sebelumnya untuk penyaluran di periode Januari-April, sehingga praktis di awal tahun pemerintah dalam melayani petani mendapatkan pupuk bersubsidi,” tambahnya.
Baca: Kerangka Manusia Ditemukan di Jalan Trans Barelang, Teridentifikasi Perempuan Berinisial F Asal Karimun
Selain itu, Yeka juga meminta pemerintah untuk segera memperbaiki data petani. Menurutnya, data menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi. Saat ini, data penerima pupuk bersubsidi masih belum clean and clear karena masih terdapat petani yang tidak menerima alokasi subsidi pupuk.
“Nah masalah pendataan ini ironi sekali, banyak kasus karena data salah dan akhirnya yang menjadi korban kios, kalau datanya salah maka di situ ada moral hazard, apalagi tidak semua mendapatkan. Akhirnya Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah terkait pendataan harus dilakukan reformulasi yang lebih memudahkan kepada petani, tidak hanya pendataan tetapi juga penebusannya harus dipermudah,” kata Yeka.
Pada kesempatan ini, Yeka meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran subsidi pupuk demi seluruh petani Indonesia mendapatkan. Dia memperkirakan bahwa dibutuhkan anggaran subsidi pupuk sekitar Rp 120 triliun untuk memenuhi kebutuhan pupuk seluruh petani. Angka ini dinilai lebih kecil dibandingkan dengan subsidi dan kompensasi BBM yang telah dialokasikan sekitar Rp 550 triliun setiap tahunnya.
Baca: [Video] Pencuri Sepeda Motor Puluhan Kali di Batam Tak Berkutik Usai Dihadiahi Timah Panas
“Contoh kenapa masalah pupuk bersubsidi ramai, karena tidak semua petani mendapatkan pupuk bersubsidi, tidak mendapatkan ini ada 2 hal, pertama tidak semua orang yang punya lahan tidak mendapatkan. Kedua, petani yang mendapatkan pupuk subsidi ini tidak mendapatkan sesuai kebutuhannya. Beda dengan BBM, semua kendaraan pasti dapat BBM subsidi, siapapun mendapatkannya. Dan mereka mendapatkan sesuai dengan kebutuhannya,” jelasnya.
“Tapi kalau dipupuk bersubsidi tidak semuanya. Artinya pemerintah memilih bahwa pupuk subsidi itu masih dibatasi, Ombudsman melihat kalau kebijakannya seperti ini sampai kapan pun masalah kelangkaan pupuk bersubsidi ini pasti akan selalu ada,” tutup Yeka.






