LenteraKepri.com, Batam – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, menemui masyarakat dan kelompok nelayan di Pulau Buru, Jumat (31/7/2026).
Pertemuan dilangsungkan di halaman Kantor Camat Buru. Bupati ingin menjembatani aspirasi masyarakat nelayan, yang terancam mata pencarian mereka, terkait rencana pengelolaan dan penambangan sedimen pasir laut.
Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menyampaikan Pemerintah Kabupaten Karimun siap merangkum dan menyampaikan masukan masyarakat kepada pemerintah pusat.
Di hadapan sekitar 200 warga, Iskandarsyah menegaskan sampai saat ini belum ada satupun izin resmi yang diterbitkan pemerintah untuk aktivitas pengelolaan, atau pertambangan pasir laut di perairan Pulau Buru.
“Posisi pemerintah daerah sangat jelas, kita berdiri sebagai jembatan bagi masyarakat. Tugas kami adalah mendengarkan dan meneruskan apa yang menjadi masukan Bapak dan Ibu sekalian,” kata Iskandarsyah.
Bupati juga menegaskan bahwa belum ada izin pengelolaan atau penambangan passir laut yang yang terbit.
“Jadi, silakan para nelayan kembali melaut dengan tenang, tangkap ikan sebanyak-banyaknya untuk keluarga. Biar kami di pemerintahan yang memfasilitasi penyampaian aspirasi ini ke pusat,’ jelas Iskandarsyah.
Sebagai tindak lanjut, Bupati menginstruksikan perwakilan nelayan dan tokoh masyarakat menyusun dokumen resmi berisi aspirasi serta argumentasi yang kuat, logis, dan faktual, mengenai alasan mengapa rencana pemanfaatan dan tambang pasir laut di Pulau Buru perlu ditiadakan.
“Kami berkomitmen mengawal dokumen argumentasi masyarakat. Mari kita jaga keamanan dan persaudaraan di Pulau Buru ini. Percayakan proses ini kepada kami, biarkan Pemda yang bekerja meneruskan argumen dan harapan masyarakat ke pusat,” tutur Iskandarsyah.






