LenteraKepri.com, Batam – Polsek Tanjungpinang Barat menyelesaikan perkara perundungan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Senin (14/09/2026).
Perkara tersebut dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu (13/9/2026). Kejadian diketahui berlangsung pada Jumat (10/9/2026) pukul 13.30 WIB, di kawasan Monumen Tugu Pensil.
Berdasarkan keterangan, sebelum kejadian korban bersama sejumlah temannya sedang berada di kawasan Tugu Pensil. Kemudian datang dua orang remaja perempuan yang selanjutnya terlibat dalam perselisihan dengan korban yang diawali saling mengejek dan tuduhan.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut, salah seorang terlapor melakukan tindakan kekerasan berupa menendang dan menampar korban. Selanjutnya, terlapor lainnya turut melakukan pemukulan terhadap korban. Peristiwa tersebut direkam dan videonya tersebar di media sosial.
”Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing”, terang Kapolsek Iptu M. Bangun, dikutip dari tribratanews.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun menjelaskan dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan dengan mempertimbangkan bahwa para pihak masih berusia di bawah umur, dan kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
”Dalam kesepakatan perdamaian, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihak korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan”, terang Kapolsek.
Selain itu, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain, kapan pun dan di mana pun. Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak terlapor juga bersedia menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.
Pihak terlapor juga bersedia membawa korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit serta menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.
Dalam surat kesepakatan perdamaian, jelas Kapolsek, turut ditegaskan bahwa apabila pihak terlapor kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, maka yang bersangkutan bersedia diproses dan dikenakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Penyelesaian perkara mediasi dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing pihak sebagai bentuk pendekatan pembinaan dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Iptu M. Bangun mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak, serta memberikan pemahaman agar setiap permasalahan antarremaja tidak diselesaikan dengan kekerasan maupun perundungan.
”Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat,” terang Kapolsek.
