LeneteraKepri.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan tidak dapat menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga dan 6 tergugat lainnya.
Sidang perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanuh dan didampingi dua Hakim anggota, Setyaningsih serta Yudith Wirawan ini telah berlangsung sejak, Rabu (8/2/2023) lalu.
Pada saat itu, sidang perdata antara penggugat Kurnia Fensury terhadap tergugat 1 PT Bank CIMB Niaga, Tbk, tergugat 2 Wahyudi, tergugat 3 Bukti Pangabean, tergugat 4 Rima Lesya, tergugat 5 Wilis Roro Ranasti, tergugat 6 Wany Thamrin dan tergugat 7 Juliana dinyatakan telah selesai.
Baca: Panda Angelin, Dj Cantik Satu Ini Sukses Bikin Suasa di F1 Club Batam Pecah
Selesainya sidang perdata antara Kurnia Fensury melalui kuasa hukumnya Ade Trini Hartaty, SH.MH dengan 7 tergugat ini dinyatakan melalui putusan Majelis Hakim PN Batam.
Dalam amar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Mendapati hasil yang kurang memuaskan tersebut, Kurnia Fensury akan melanjutkan hal permasalahan ini dan mengambil langkah banding.
“Ya, kita ambil langkah banding dan akan kami ajukan dalam waktu dekat,” kata Kurnia, Jumat (15/9/2023).
Baca: Jaga Keandalan Pasokan Listrik, PLN Batam Lakukan Pemeliharaan Rutin PLTU
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kurnia Fensury melalui Ade Triny Hartati, SH.MH & Patners menggugat PT Bank CIMB Niaga, Wahyudi, Bukti Pangabean, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti, Wany Thamrin dan Juliana.
Gugatan secara perdata tersebut dikarenakan para tergugat telah menjual, membeli dan menguasai objek rumah milik Kurnia Fensury yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.






