LenteraKepri.com, Karimun – Seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Barelang, Kepulauan Riau, ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun setelah diduga hendak menyelundupkan cartridge vape berisi narkotika jenis liquid etomidate dari Johor, Malaysia.
Oknum polisi berpangkat Briptu berinisial JO itu diduga menyembunyikan puluhan cartridge vape narkoba di dalam celana dan celana dalam untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Polri berpangkat Briptu berinisial JO. Saat ini proses pidana ditangani oleh Polres Karimun, sementara untuk proses kode etik dan profesi akan ditangani di Polresta Barelang, karena yang bersangkutan bertugas di sana,” kata Nona Pricillia, Rabu (3/6/2026).
Kronologi Penangkapan Briptu JO
Kasus ini terungkap saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang internasional pada Selasa (26/5/2026) siang.
Saat memantau terminal kedatangan internasional, petugas mencurigai seorang penumpang yang baru tiba dari Johor, Malaysia.
Kecurigaan tersebut membuat petugas Bea Cukai membawa JO ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih mendalam.
“Petugas kemudian membawa JO ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah cartridge vape yang disembunyikan di dalam saku celana serta celana dalam yang sedang dikenakan oleh tersangka,” jelas Nona.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 50 cartridge vape yang diduga mengandung liquid etomidate.
Rinciannya terdiri dari 20 cartridge merek THUGS dan 30 cartridge merek WANG LAI.
Selain barang bukti vape, petugas turut menyita paspor milik tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun
Setelah diamankan, Briptu JO beserta barang bukti kemudian diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kepada Satresnarkoba Polres Karimun.
Penyerahan tersebut dilakukan guna kepentingan pengembangan kasus serta proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan narkotika lintas negara.
“Saat ini proses pidananya dilakukan Polres Karimun,” ujar Nona.
Selain menjalani proses pidana, Briptu JO juga akan menghadapi proses kode etik profesi Polri di Polresta Barelang terkait dugaan pelanggaran disiplin dan profesi sebagai anggota kepolisian.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan vape narkoba jenis liquid etomidate yang belakangan marak masuk melalui jalur internasional di wilayah Kepulauan Riau.








