Polisi di Batam Ungkap 6 Kasus TPPO dan Pengiriman CPMI Ilegal 2 Minggu Terakhir, 11 Orang Jadi Tersangka!

oleh -
TPPO
Polresta Barelang menggelar ekspose pengungkapan kasus TPPO dan PMI ilegal. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Dan yang terakhir terjadi pada tanggal 16 Mei 2023 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka NP (42). Pelaku menjemput CPMI dan memfasilitasi keberangkatan dari Batam-Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay.

“Total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang, dengan jumlah korban sebanyak 13 orang yang sudah dipulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI, yaitu ke NTT Flores, Pulau Jawa, dan Sumatera,” tambah Nugroho.

“Menurut pengakuannya, para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar 1.400 hingga 1.800 ringgit Malaysia untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban rata rata Rp 5 juta per orang,” bebernya.

Ia menjelaskan, modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura.

Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kota Batam.

Barang bukti yang disita berupa beberapa paspor, handphone, laptop, tiket boarding pass, tiket pesawat, tas ransel, dan 1 mobil joylong warna putih.

Baca: Pesan Danlantamal IV ‘Semangat Untuk Bangkit’, Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-115

“Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan, untuk siapapun oknum yang bermain jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal.

“Saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.