LenteraKepri.com, Batam – Unit V Tipidter dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mengungkap diduga sindikat pemalsu dokumen atau akta otentik seperti KTP dan SIM, ijazah dan dokumen palsu lainnya. Sebanyak lima orang terduga pelaku diamankan beserta beberapa barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, ketiga terduga pelaku bernama Dede (27), Suheri (30), dan Ahmadi (39). Saat ini, mereka sudah diamankan di Mapolresta Barelang dan telah ditetapkan sebagai tersangka komplotan pembuatan dokumen palsu.
“Mereka ini diduga menjadi komplotan pembuatan dokumen otentik palsu seperti KTP, KK, ijazah, SIM, dan lainnya,” ujar Budi, Jumat (27/10/2023).
Baca: Danlantamal IV Hadiri Acara Anugerah Investasi BP Batam Tahun 2023
Pengungkapan ini lanjutnya, dilakukan pada Kamis (26/10/2023) kemarin. Setelah menerima informasi dari dari masyarakat bahwa adanya praktek pembuatan dokumen yang diduga palsu, tim yang dipimpin langsung Kanit V Tipidter Ipda Dodi Setiawan, langsung melakukan penyelidikan.

“Awalnya, kita mengamankan Ahmad yang diduga menjadi calo pembuatan dokumen tersebut. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa dokumen palsu yang ada padanya didapat dari seseorang benama Suheri, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya,” lanjut Budi.
Dari keterangan Suheri, akhirnya didapatkan sumber atau orang yang membuat dokumen palsu tersebut, yakni Dede, dan juga berhasil diamankan.
Baca: BP Batam Tegaskan Penyelenggaraan ‘Family Day’ Tidak Terbuka untuk Umum
“Dokumen tersebut dibuat di kosan Dede. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 set komputer serta printer yang digunakan untuk membuat dokumen palsu,” jelas Budi.
Selain itu, pihaknya juga mengankan Sigit yang merupakan pembuat ijazah palsu serta Jensen yang berperan sebagai calo ijjazah palsu.
Ketiga tersangka, dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.







