Polri Perang Impor Pakaian Bekas! Bareskrim Tangkap 2 Importir Balpres Jaringan Korea, Modal Rp669 Miliar

oleh -
Polri Perang Impor Pakaian Bekas! Bareskrim Tangkap 2 Importir Balpres Jaringan Korea, Modal Rp669 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua importir pakaian bekas yang telah beroperasi selama lima tahun (dok kompas)

LenteraKepri.com, Batam – Perang terhadap impor pakaian bekas ilegal sudah ditabuh aparat kepolisian. Setelah Polresta Batam lebih dulu menggerebek gudang balpres, kini giliran Bareskrim Polri membongkar jaringan besar impor pakaian bekas asal Korea Selatan dengan nilai fantastis ratusan miliar rupiah.

Bareskrim Polri menangkap dua importir pakaian bekas berinisial Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor ilegal pakaian bekas sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021 hingga 2025.

“Dua tersangka, Samsul dan Zulkifli, dijerat tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).

Modal Raksasa

Selama empat tahun beroperasi, Samsul dan Zulkifli menggelontorkan modal mencapai Rp 669 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 367 miliar digunakan untuk membeli pakaian bekas dari dua warga Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Pakaian bekas ilegal tersebut kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur perdagangan gelap dan diedarkan secara luas, baik melalui toko fisik, pasar pakaian bekas, retail modern, hingga platform daring.

Salah satu titik peredaran utama yang terungkap adalah Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan, Bali, yang menjadi lokasi distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.

“Pakaian impor bekas itu diedarkan di beberapa pasar, toko, retail, serta dijual melalui marketplace atau online,” jelas Ade.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi praktik impor ilegal yang merugikan negara, merusak industri tekstil dalam negeri, serta mengancam kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polri menegaskan pengusutan tidak berhenti pada dua tersangka dan membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar jaringan impor pakaian bekas ilegal lintas negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.